Jumat, 5 Juni 2026

Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola MBG

Tayang:
Editor: Misran Asri
Antara/M Risyal Hidayat/bar
KORUPSI MBG - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. 

Karier akademiknya di IPB dimulai sejak 1992 sebagai dosen pada Departemen Proteksi Tanaman hingga kemudian memperoleh jabatan fungsional Lektor. 

Dalam perjalanan kariernya, Dadan menduduki sejumlah posisi penting, antara lain Direktur Pengembangan Institusi dan Usaha IPB, Ketua STPK Banau Halmahera Barat, serta konsultan di berbagai kementerian. 

Baca juga: Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Kejagung, Kantor BGN Digeledah dan Dijaga Ketat

Ia juga dikenal sebagai sosok akademisi dan birokrat yang aktif mendorong transformasi kelembagaan, dengan pengalaman panjang di bidang pendidikan, pertanian, serta pengembangan sumber daya manusia.

Pada 2001–2002, Dadan dipercaya sebagai Sekretaris Kantor Persiapan Implementasi Otonomi IPB. 

Selanjutnya, pada 2003–2008, ia menjabat Direktur Direktorat Pengembangan Institusi dan Usaha Penunjang IPB. 

Selain itu, pada rentang 2007–2008, ia turut mengemban tugas sebagai Direktur Ad-interim Direktorat Kerja Sama IPB. 

Kemudian, pada 2014–2022, Dadan memimpin STPK Banau Halmahera Barat sebagai ketua. 

Lalu, sejak 2024, ia mendapat amanah untuk memimpin BGN sebagai kepala lembaga tersebut. 

Harta kekayaan Dadan capai Rp 9 miliar 

Dadan terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) KPK untuk periode awal menjabat sebagai Kepala BGN. 

Berdasarkan LHKPN tertanggal 14 Maret 2025, total harta kekayaan Dadan mencapai Rp 9 miliar, atau tepatnya Rp 9.022.400.000. 

Harta kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com, dengan judul Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Punya Harta Rp 9 Miliar, https://www.kompas.com/tren/read/2026/06/03/183000865/eks-kepala-bgn-dadan-hindayana-jadi-tersangka-korupsi-mbg-punya-harta-rp-9?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved