TAG
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
-
Jokowi Teken UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode, Bagaimana di Aceh?
Masa jabatan kepala desa (kades) di Indonesia kini menjadi 8 tahun dan kades tersebut hanya boleh menjabat selama dua periode atau 16 tahun.
Kamis, 2 Mei 2024