Keluarga Korban Pelecehan Seksual di Bawah Umur Protes Polisi
Keluarga korban pelecehan seksual terhadap adik kandungnya berinisial N (14), di salah satu kecamatan di Aceh Barat, Kamis
Editor:
Bakri
* Karena Pelaku Dibiarkan Bebas Berkeliaran
* Polisi: Pelaku Masih Bersekolah
MEULABOH - Keluarga korban pelecehan seksual terhadap adik kandungnya berinisial N (14), di salah satu kecamatan di Aceh Barat, Kamis (29/8), memprotes aparat kepolisian di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kaway XVI. Mereka menuduh, polisi membiarkan pemerkosa perempuan di bawah umur itu berkeliaran tanpa proses hukum.
Kini, kasus itu ditangani aparat kepolisian setempat. Polisi akan menyelidiki perempuan yang sempat dijemput oleh dua pemerkosa, dan dibawa ke pinggir sungai. Akhirnya, mereka ditangkap warga di kawasan Tanjung Meulaboh, Kecamatan Pante Ceureumen, Sabtu (17/8) lalu.
“Kami tidak terima perlakuan ini. Harusnya pelaku ditahan. Ini malah dibiarkan berkeliaran,” kata Fahmi, didampingi ayah kandungnya, Ishak, yang mendatangi Prohaba di Meulaboh, kemarin pagi.
Pihaknya kecewa pada aparat kepolisian yang mengaku kasus ini sudah ditolak penyelidikannya tanpa sebab pasti. Pihak keluarga pun merasa malu terhadap masalah ini akibat tidak tuntasnya persoalan hukum tersebut.
Apalagi, proses hukum terhadap kasus ini dinilai oleh keluarga korban sebagai bentuk proses untuk mendapakan keadilan di mata hukum. Namun, hingga kasus tersebut berada di tangan polisi, ujar Fahmi, pelecehan dan perkosaan yang dialami adik kandungnya justru tidak tuntas. Pelaku malah bebas berkeliaran.
“Kami minta polisi memproses kasus ini. Jangan sampai merugikan kami selaku keluarga korban,” harap Ishak.
Kanit Reskrim Polsek Kaway XVI, Brigadir Zulfarisman, mengaku penanganan kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan remaja di bawah umur masih terus dilanjutkan. Sedangkan pemerkosa yang diduga terlibat kasus ini, masih berstatus siswa dan di bawah umur.
Karena itu, pihak kepolisian tidak menahan pemerkosa tersebut. Apalagi, sejumlah keterangan dari rekan pelaku di hadapan penyidik, semua juga membela diri. Bahkan, ada yang menyatakan, tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Zulfarisman mengakui, untuk mendalami kasus ini, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Mapolres Aceh Barat. “Kasus ini memang harus ditangani oleh ahli yang membidangi persoalan ini,” ujarnya.
Apalagi, imbuh dia, tuduhan perkosaan ini sudah lama terjadi pada Februrai 2013 lalu selama dua kali. Namun, yang dituduhkan terlibat dalam kasus itu mengelak dan mengaku tidak melakukannya. “Remaja ini banyak pacarnya. Apalagi yang melakukan pacarnya yang lain,” tambahnya.
Kata Zulfarisman, terungkapnya kasus ini berawal dari amuk warga yang terjadi di Tanjung Meulaboh, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Sabtu (17/8) lalu. Bermula dari penyekapan empat remaja dan seorang perempuan di bawah umur di dalam gelap di sekitar DAS Krueng Meureubo. Akhirnya, kasus ini ditangani polisi.(edi)