Minggu, 26 April 2026

Bupati: WH Jangan Takut Periksa Pelanggar Syariat

Wakil Bupati Pidie M Iriawan menegaskan personel Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariat jangan takut dalam menangani setiap kasus

Editor: Bakri
* Terkait Kasus Suami Tangkap Istri Indehoi

SIGLI- Wakil Bupati Pidie M Iriawan menegaskan personel Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariat jangan takut dalam menangani setiap kasus pelanggaran syariat Islam. Terlebih dari itu, WH diharapkan juga menjunjung tinggi proses hukum yang adil dan bermartabat tanpa harus terjebak dalam perlakuan diskriminasi terhadap pelaku.

“Personel WH jangan takut pada siapa pun pelaku yang melanggar syariat Islam sehingga WH harus melepas pelaku. Yang harus dijalankan WH adalah penanganan setiap kasus yang diserahkan warga sesuai prosedural. Periksa pelaku pelanggar syariat Islam yang telah diserahkan masyarakat dengan cara proposional,” kata Wakil Bupati Pidie, M Iriawan, kepada Prohaba, Jumat (8/11).  

Hal itu ditegaskan bupati terkait kasus seorang lelaki ZU (30), warga Lhokseumawe yang bekerja pada perusahaan BUMN, menangkap istrinya berinisial WNK (28), dengan pria simpanan MR (26), asal Gampong Raya Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, di dalam kamar rumah sewa di Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Selasa (5/11), sekira pukul 20.45 WIB.

Saat ditangkap, WNK yang bekerja pada salah satu bank nasional di Beureunuen menggunakan celana pendek dan baju kaos. Sementara MR memakai celana pendek tanpa baju, bersembunyi di dalam kamar mandi.

“Istri saya langsung saya masukkan ke dalam mobil untuk saya antarkan ke Kantor WH Pidie. Sementara lelaki selingkuhan istri saya, aku kunci dalam kamar. Kemudian saya panggil warga untuk menjemput lelaki itu,” kata ZU kepada Prohaba, Rabu (6/11), di Kantor Satpol-PP dan WH Pidie.

Namun ZU mengaku sangat kecewa kepada WH yang tidak memeriksa istri dan teman lelakinya. Malah, WH menyerahkan kasus itu kepada warga Blang Asan. “Seharusnya WH memeriksa dan dijadikan BAP, untuk pegangan saya sebagai  bukti bisa menceraikan WNK. Makanya, sore saya bersama keluarga datang lagi ke kantor WH mempertanyakan masalah tersebut. Tapi, piket dan komandan WH tidak ada,” kata ZU.

Menurut bupati semestinya WH dapat menanyakan perihal laporan masyarakat yang menyebabkan pelaku pelanggar syariat Islam harus diserahkan ke kantor WH. Selain itu, kata Iriawan, WH juga perlu menanyakan identitas pelaku.

Disebutkan juga perlu diingat WH bukan penyidik seperti polisi. Jika masalah yang dilaporkan masyarakat kepada WH ada kaitannya dengan keluarga, maka harus dipanggil pihak-pihak yang dinilai perlu.

“Seperti aparatur gampong dan suami-istri harus dipanggil untuk diperiksa. Karena pasangan suami-istri merupakan unsur penting di dalam masalah keluarga. Suami-isteri kan mereka telah dewasa, saya rasa mereka mudah untuk diperiksa. Jangan karena takut tidak memeriksa dan menyerahkan kembali kepada warga. Itu tidak boleh terjadi,” katanya.

Iriawan menyebutkan setelah semuanya ditanyakan, maka pelaku pelanggar syariat Islam dapat diserahkan kepada aparatur gampong untuk diselesaikan. 

“Karena WH tidak bisa menyelesaikan lebih jauh masalah keluarga. Ada mahkamah yang lebih berwenang untuk menyelesaikan masalah sengketa keluarga. Tugas WH hanya melakukan pemeriksaan dan memberikan bimbingan,” ujarnya. 

Iriawan menegaskan jika ada personel WH melepaskan pelaku pelanggaran syariat setelah diserahkan warga dan belum diperiksa, maka Kepala Satpol PP dan WH Pidie harus menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.

“Saya juga akan memanggil Kasatpol PP dan WH Pidie untuk menanyakan persoalan tersebut. Apa memang benar ada pilih kasih dalam penanganan kasus khalwat. Karena WH menjalankan tugas negara dan tugas tersebut harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku serta jangan pilih kasih,” demikian Iriawan. (naz)
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved