Polres Aceh Besar Musnahkan Sabu dan Ganja
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar memusnahkan 8,2 kilogram ganja dan 282,7 gram sabu-sabu
BANDA
ACEH - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar memusnahkan 8,2 kilogram
ganja dan 282,7 gram sabu-sabu. Barang bukti yang diungkap kepolisian
itu dimusnahkan di halaman Mapolres Aceh Besar, Jumat (28/2) sore.
Pemusnahan dimaksud disaksikan oleh Kajari, Pengadilan Negeri, dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Djadjuli, mengatakan 8,2 kilogram ganja yang dimusnahkan itu diamankan dari tiga tersangka. Mereka adalah Sarjani (32) dan Nuzul Kudri (20), asal Pidie, serta Azhari yang ditangkap di Lamkabeu, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.
“Sarjani, Nuzul Kudri, dan Syahdi Darma alias Adi Padang (32), pemilik sabu-sabu seberat 282,7 gram yang sempat kami titipkan di Rutan Jantho, Minggu sore, 23 Februari 2014, bersama dua napi lainnya telah melarikan diri,” kata Djadjuli.
Ia menjelaskan, untuk ketiga tersangka narkoba tahanan titipan Polres Aceh Besar ke Rutan Klas II B Jantho, sejauh ini terus diintesifkan pencarian.
Foto ketiga pelaku telah disebarluaskan ke polres-polres dan polsek sejajaran Polda Aceh, termasuk ke desa tempat ketiga pelakul.
Ke-8,2 kilogram ganja itu dimusnahkan
dengan cara dibakar. Lalu, untuk sabu-sabu 282,7 gram, dimusnahkan
dengan cara dilarutkan ke alkohol berkadar 96 persen di sebuah wadah
kaca bening.(mir)