Hampir Sebulan Gajah Sumatera Terjerat di Kawasan Hutan Bireuen
Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh dan Conservation Response Unit (CRU) DAS Peusangan
LHOKSEUMAWE – Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh dan
Conservation Response Unit (CRU) DAS Peusangan didampingi tim medis dari Pusat
Kajian Satwa Liar (PKSL) Fakultas Kedokteran Hewan Unsyiah Banda Aceh
menyelamatkan seekor gajah sumatera yang terkena jerat di Desa Alue Leuhop,
Kemukiman Tambeu, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Minggu 23
Februari 2020.
Informasi diterima Prohaba,
satwa dilindungi berumur tujuh tahun itu diperkirakan sudah terjerat selama
tiga minggu di kawasan tersebut. “Keberadaan gajah itu kami ketahui berdasarkan
laporan masyarakat kepada pihak CRU DAS Peusangan,” kata Kepala Seksi
Konservasi Wilayah 1 Lhokseumawe BKSDA Aceh, Kamaruzzaman Shut.
Ketika tim tiba di lokasi
ditemukan gajah dengan posisi kaki kanan terjerat dengan kabel sling.
"Kondisi kaki hewan itu luka parah sehingga harus ditangani tim medis
untuk penyembuhan,” kata Kamaruzzaman.
Gajah Sumatera merupakan
salah satu jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:
P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang
Dilindungi.
Gajah Sumatera merupakan
salah satu spesies satwa liar prioritas yang populasinya kian terancam punah.
"Karenanya kita mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat Aceh untuk ikut
menjaga satwa dilindungi itu ini dengan tidak memasang jerat di kawasan habitat
hewan itu,” imbau Kamaruzzaman.
Pada 2019, BKSDA telah
melakukan Operasi Sapu Jerat di beberapa titik kawasan hutan di Aceh dan
ditemukan puluhan jerat. "Maraknya pemasangan jerat di kawasan hutan
menjadi salah satu ancaman terbesar bagi keberlangsungan hidup satwa liar
ini," pungkas Kamaruzzaman. (bah)