Kriminal Nusantara

Kakak Adik Tipu 92 Online Shop, Dilakukan Selama Delapan Tahun

Dari catatan polisi, mereka telah menipu sekitar 92 pelaku usaha toko online dan offline.

Editor: Muliadi Gani
CAPTURE PROHABA
Capture halaman 1 Prohaba edisi Rabu 18 November 2020 memuat berita tentang kakak beradik yang ditangkap Polda Jabar karena melakukan penipuan secara online sejak 2010. 

PROHABA, BANDUNG - Dua orang kakak beradik di Jawa Barat berinisial VI (33) dan VA (30) dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

Dari catatan polisi, mereka telah menipu sekitar 92 pelaku usaha toko online dan offline.

Pelaku menyasar penjual online shop (olsop) di beberapa wilayah seperti Bandung, Medan, Surabaya hingga Semarang.

Tak tanggung-tanggung, akibat aksi keduanya, kerugian yang diderita oleh seluruh korban mencapai hampir Rp 1 milar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan, dua pelaku rupanya telah melakukan penipuan sejak delapan tahun lalu.

Kakak beradik itu kebanyakan menyasar pelaku usaha online.

“Mereka lakukan kegiatan ini lebih kurang sejak tahun 2012. Mereka melakukan secara bergantian,” kata Erdi.

Baca juga: Cabuli Remaja, Buruh Diciduk di Rumah Istri Muda, Ekses Pesta Seks di Pidie

Erdi mengatakan, keduanya menipu dengan cara memanipulasi data dokumen elektronik bukti pembayaran.

Keduanya, mengirimkan bukti transfer fiktif kepada penjual.

“Modusnya mengirim bukti transfer fiktif terhadap segala sesuatu yang dipesan,” tutur Erdi.

Penipuan yang terakhir dilakukan, pelaku VA bermodus membeli produk baju bermerek Giordani sebanyak 32 potong seharga Rp 5,4 juta.

VA kemudian mengirim bukti transfer palsu.

Keesokan harinya, satu pelaku lainnya memesan produk baju bermerek serupa sebanyak 79 potong seharga Rp 14,8 juta.

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online, Dua SPG Rokok Cantik Pasang Tarif Rp 800.000 Hingga Rp 1,9 Juta

Sama dengan saudaranya, dia juga mengirimkan bukti transfer fiktif.

Namun, setelah dicek ke unit keuangan pusat dan admin perusahaan, uang dari tiga transaksi sejumlah Rp 24,7 juta tidak pernah masuk ke rekening perusahaan PT Giordano Indonesia.

Saat dihubungi, nomor pihak penjual justru diblokir.

Penjual pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Jawa Barat.

Tak hanya melakukan penipuan dengan bukti transfer fiktif, rupanya mereka berdua juga bekerja sama melakukan penipuan dengan memesan barang secara cash on delivery (COD).

Salah satunya akan mengaku sebagai kerabat pemesan kemudian membawa pergi barang dan tak kembali.

Baca juga: Pemuda Tewas Usai Diajak ‘Ngamar’ oleh Janda Muda  

Erdi mengatakan, akibat aksinya, pelaku membuat para penjual rugi.

“Dari kegiatan mereka, kerugian hampir mencapai Rp 1 miliar, atau kurang lebih Rp 700 juta lebih,” ucap Erdi.

Kakak beradik itu kini telah ditangkap oleh polisi.

Mereka dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved