Berita Kriminal
Maling HP Dibekuk Saat ‘Ngopi’ di Warkop
Jajaran Reskrim Polres Pidie Jaya (Pijay) membekuk maling handphone (HP) dan uang tunai sebesar Rp 5 juta berinisial JL alias Hasyim bin HN (30),..
PROHABA, MEUREUDU – Jajaran Reskrim Polres Pidie Jaya (Pijay) membekuk maling handphone (HP) dan uang tunai sebesar Rp 5 juta berinisial JL alias Hasyim bin HN (30), warga asal Gampong Pulo Ulim, Kecamatan Ulim, Kamis (7/1/2021) petang.
Pelaku dibekuk saat sedang minum kopi di salah satu warung kopi (warkop) di Jangka Buya, kabupaten setempat.
Pelaku JL menjadi tersangka tunggal dalam serangkaian kasus pencurian barang dan uang tunai milik korban, MR bin SFN (28), warga Gampong Mesjid Ulim Tunong, Kecamatan Ulim, Pijay yang terjadi pada Jumat (1/1/2021) pekan lalu.
Ada pun barang milik korban yang digondol pelaku adalah satu unit HP jenis Samsung S20 Ultra serta uang tunai sebesar Rp 5 juta.
Kapolres Pidie Jaya (Pijay), AKBP Musbagh Ni’am, SAg, SH, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedy swar, SSosI kepada Prohaba, Jumat (8/1/2021), mengatakan, pelaku dibekuk pada Kamis (7/1/2021) siang sekitar pukul 14.30 WIB.
Iptu Dedy menjelaskan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan penyidikan dan pengembangan secara bertahap.
Baca juga: Maling Gasak Mobil Innova yang Terpakir di Garasi
“Setelah satu pekan, akhirnya JL dibekuk walau sempat melakukan perlawanan berupa memilih kabur saat berada di warung kopi (warkop) pinggir jalan rel kereta api Ulim-Jangka Buya, Gampong Jurong Minje, Kecamatan Jangka Buya.
Pelaku diciduk oleh personel Polsek Ulim,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit HP jenis Samsung S20 warna abu-abu (grey) serta uang tunai sebesar Rp 5000.000, milik korban yang digarong JL dari kediaman rumah MR di Gampong Mesjid Ulim Tunong pada 1 Januari 2021 lalu.
“Sejak kemarin, pelaku JL bersama BB (barang bukti) telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk uang hasil curian sebesar Rp 5 juta, yang telah dihabiskan pelaku untuk kebutuhannya sehari-hari,” demikian Dedy Miswar.(c43)