Sering Mencuri, Polisi Amankan Pasangan Tunangan di Aceh Utara
Pasangan tunangan D alias Ta Uuk (31) dan calon istrinya AS (28) asal Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, berhasil diamankan personel Polres setempat
* Pembawa Kabur Sepmor Ditangkap
LHOKSUKON - Pasangan tunangan D alias Ta Uuk (31) dan calon istrinya AS (28) asal Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, berhasil diamankan personel Polres setempat. Pasalnya, muda mudi yang hendak menikah ini ditangkap karena terbukti terlibat dalam belasan perkara pencurian handphone, sepeda motor, hingga sepeda anak-anak.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam pers rilis di Aula Tribrata setempat, Jumat (8/1/2021) sore. Kapolres menjelaskan, tersangka D alias Ta Uuk (31) ditangkap pada Selasa 5 Januari lalu sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah jalan ramai di Keude Krueng Geukuh, Dewantara, Aceh Utara.
"D telah melakukan 15 kasus pencurian, terbanyak kasus handphone, satu pencurian sepeda motor, dan 1 kasus pencurian sepeda anak-anak," terang Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya dan Kapolsek Dewantara AKP Nurmansyah. Ditambahkan, D merupakan residivis kasus Curanmor tahun 2016.
Selanjutnya, dari pengembangan petugas Polsek Dewantara berhasil menangkap AS (28), tunangan tersangka D di rumahnya, Gampong Tambong Tunong, Kecamatan yang sama pada Rabu, 6 Januari 2021.
"AS ditangkap karena menerima barang bukti curian dari tunangannya D dan ikut menyembunyikan hasil curian. Wanita ini juga mantan residivis kasus penyalahgunaan narkoba sabu dan divonis bersalah pada 2018 di PN Lhoksukon," ungkap Eko.
Barang bukti yang berhasil disita masing-masing 11 smartphone, 1 unit sepeda motor matic merek Honda Scoopy hitam merah BL 4122 KAP, 1 sepeda gunung anak-anak merek Phonix, 1 jam tangan merek Swiss Army, dan dua buah obeng.
Kapolres Lhokseumawe mengatakan, cara D mencuri tergolong unik, ia menyambangi rumah warga mulai pukul 3.00 WIB sampai pukul 4.30 WIB, dan biasanya beraksi saat cuaca hujan.
"Cara itu digunakan untuk memastikan penghuni rumah sudah tidur lelap, sehingga dia dengan mudah merusak pintu atau jendela untuk mengambil handphone. Kemudian hasil curian tersebut diserahkan ke AS untuk disimpan," ucap Kapolres.
Saat ini, penyidik sedang mengembangkan kasus tersebut karena tidak tertutup kemungkinan ada kasus lainnya yang juga melibatkan kedua tersangka. Kepada polisi, keduanya mengaku terpaksa melakukan kejahatan tersebut karena menganggur dan butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk diketahui, D dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e jo pasal 56 ayat(1) KUHPidana, maksimal kurungan 7 tahun. Sedangkan tunangan wanitanya yaitu AS dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, petugas Reskrim Polsek Muara Satu, Kota Lhokseumawe menciduk MA (26) dan BA (21) karena terlibat pencurian 1 unit sepeda motor milik warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu pada Minggu 27 Desember 2020 lalu. Sementara seorang lainnya masih buron.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Jumat (8/1/2021) sore menjelaskan, MA warga Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu dan BA asal Gampong Batuphat Timur, Kecamatan yang sama ditangkap pada Kamis (7/1/2021) malam di sebuah tempat.
"Sejak menerima laporan dari korban, petugas Polsek dan Polres bekerja sama menyelidiki dan akhirnya tersangka terlacak dan dilakukan penangkapan. Kami juga berhasil menyita barang bukti 1 unit sepmor Honda Supra Hitam 125," jelas Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Jumat (8/1/2021).
Menurut Kapolres, pada malam kejadian sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka BA masuk ke dalam pekarangan rumah korban dengan cara merusak gembok pagar besi. Kemudian tersangka merusak kunci stang sepmor.