Kamis, 4 Juni 2026

Dua Tahun Hubungan Terlarang, Oknum PNS Tertangkap Mesum

Kasus mesum yang melibatkan oknum PNS berinisial AG (48), warga salah satu gampong di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, bersama seorang wanita..

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko SSTP MSi 

Pelanggar syariat Islam itu berinisial AG (48) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Pasangan wanitanya, AS (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Sabang.

Mereka ditangkap di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada saat keduanya sedang terbuai di dalam mobil Toyota Avanza milik AG.

Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko SSTP MSi, mengatakan AG dan pasangan wanitanya AS, sama-sama sudah menikah.  Artinya, mereka sudah punya keluarga masing-masing.

"Kalau AG, si prianya itu seorang PNS dan tinggal di Aceh Besar.

Lalu, AS wanita yang menjadi pasangan selingkuhannya asal Sabang," kata Heru, kepada Prohaba, Senin (18/1/2021).

Menurutnya, pasangan tanpa ikatan nikah yang ditangkap pada Kamis 14 Januari 2021, lalu.

Selanjutnya, keesokan harinya pada Jumat 15 Januari 2021 siang, keduanya langsung dititipkan penahanannya ke Kantor Satpol PP dan WH Provinsi.

Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSosI, menceritakan kronologis penangkapan pasangan tersebut.

Baca juga: Polisi Tahan Pasangan Selingkuh di Aceh Barat

Berawal dari kecurigaan petugas patroli sekitar pukul 15.15 WIB yang melihat mobil Avanza milik AG berada di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue.

Pasalnya, pada jam-jam tersebut kawasan Ulee Lheue, belum begitu ramai serta mobil Avanza milik oknum PNS itu sudah berdiri di lokasi beberapa saat.

Karena curiga petugas Satpol PP dan WH, mendekati mobil tersebut dan menggedor pintu, meminta pasangan yang ada di dalam mobil tersebut untuk membukanya.

Kecurigaan petugas semakin kuat, ketika pintu mobil lama sekali dibuka dan di saat pintu mobil tersebut dibuka, baju yang dikenakan pasangan khalwat itu pun dalam kondisi tak beraturan.

"Keduanya langsung dibawa oleh petugas ke kantor.

Setelah melalui proses pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat," ujar Safriadi didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH, Zakwan SHI.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved