Pelaku  Jual  Sepmor Curian Rp 2 Juta-Rp 3 Jutaan/Unit

Tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Subulussalam berinisial S alias U (38) menjual semua motor curiannya dengan harga

Editor: Bakri
PROHABA/KHALIDIN
KAPOLRES Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK membeberkan kasus curanmor pada konferensi pers yang digelar di pelataran Mapolres Subulussalam, Kamis (28/1/2021). 

Tersangka S melancarkan aksinya pada malam hari dengan lokasi incaran perkarangan rumah, lokasi parkiran seperti masjid dan fasilitas umum lainnya.

Alhasil, tersangka S sukses menggasak belasan sepeda motor dari sejumlah lokasi target di wilayah Kota Subulussalam selama 6 bulan beraksi.

S alias U (38) sendiri merupakan residivis kasus penggelapan dan pencurian. S ternyata  residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara di Lapas Kabupaten Aceh SIngkil dengan perkara penggelapan kabel listrik divonis dua tahun penjara.

Setelahnya, S juga dihukum dua tahun penjara lagi dalam perkara pencurian kabel listrik. Kini, pria beranak satu tersebut kembali diringkus Satreskrim Polres Subulussalam atas kasus pencurian sepeda motor.

Tak tanggung-tanggung, tersangka S berhasil menyikat belasan sepeda motor selama enam bulan beraksi di sejumlah lokasi di Kota Subulussalam.

“Yang berhasil kami amankan saja ada 13 unit yang pelakunya berinisial S. Semua barang bukti ini kami sita dari sejumlah lokasi karena sudah dijual kepada warga,” ujar Kapolres AKBP Qori Wicaksono.

Kapolres AKBP Qori menyatakan berdasarkan pengakuan tersangka S masih ada barang bukti sepeda motor yang curiannya namun belum diamankan karena lokasi penjualan berada di luar Kota Subulussalam yakni wilayah Sumatera Utara.

Hebatnya, dengan hasil curian sepeda motor yang berjumlah belasan unit, tersangka S dalam melancarkan aksinya seorang diri.

Aksi tersangka S melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Subulussalam tersebut berjalan mulus hingga enam bulan.

Namun, bak kata pepatah, sepandai-pandai tupai melompat sekali-kali waktu jatuh juga nantinya. Begitu pula halnya dengan tersangka S.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (lid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved