Prostitusi Berkedok Kos Harian Terbongkar, ABG Dijual dengan Kode 'Doraemon'
Kasus prostitusi yang melibatkan puluhan remaja di bawah umur di Mojokerto, Jawa Timur, berhasil dibongkar polisi..
PROHABA, MOJOKERTO - Kasus prostitusi yang melibatkan puluhan remaja di bawah umur di Mojokerto, Jawa Timur, berhasil dibongkar polisi.
Dalam kasus ini, Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Jatim mengamankan pelaku muncikari berinsial OS alias Om Kos.
Muncikari tersebut menyediakan setidaknya 36 wanita di bawah umur di kamar kosnya.
Namun, ia tak bekerja sendiri.
Tersangka Om Kos ini merekrut enam korban yang masih pelajar SMP, SMA/SMK/MA untuk pemasaran atau reseller.
Ia menawarkan jasa plus-plus itu melalui Facebook.
Lalu, resellernya membuat akun Facebook palsu dan kemudian bergabung di grup FB "Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto" dan "Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, dan Pasuruan".
Dari situ, tim Subdit Siber melakukan penelusuran dan akhirnya tersangka ditangkap pada Jumat (29/1/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjual puluhan ABG dengan kedok jasa indekos harian atau jam.
"Tersangka dibantu enam tersangka lain yang masih di bawah umur," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolda Jatim, Senin, (1/2/2021).
• Berhubungan Intim di Tengah Jalan, Satu Pasangan Tergancet
Ironisnya, reseller tersebut ditugasi oleh tersangka merekrut wanita ABG untuk dijajakan kepada lelaki hidung belang. Rata-rata wanita yang dijajakan adalah pelajar tingkat SMP dan SMA.
Sedangkan informasi sewa kamar indekos di Facebook itu hanya kedok.
Saat ada pelanggan yang tertarik, para reseller ABG kemudian menggiring pelanggan untuk berkomunikasi lewat inbox di FB.
Di situlah wanita-wanita ABG ditawarkan tersangka ke lelaki hidung belang.
Jika tertarik, komunikasi kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp.
Tersangka kemudian mengirim list harga wanita yang diinginkan.
Sekali kencan ada yang bertarif Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu.
Kode khusus
Mucikari juga memberikan kode khusus di tiap transaksinya, yakni kode untuk varian harga yang dimasukkan ke dalam paket bernama "Nobita, Doraemon, dan Shizuka."
Nama paket tersebut tergantung pada shift yang disewakan.
Selain tarif jasa prostitusi, tersangka Om Kos juga menarik uang sewa kamar indekos sebesar Rp 50 ribu per lima jam.
"Eksekusi dilakukan di rumah tersangka yang merupakan pemilik indekos," imbuh Slamet.
• Viral Video Wanita Dilecehkan 5 Pria, Satu Pelaku Diduga Oknum Polisi dan Dilakukan di Mobil
Akibat perbuatannya, tersangka Om Kos kini ditahan di Markas Polda Jatim.
Ia dijerat penyidik dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE juncto Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
Warga kaget
Berita penangkapan Om Kos tersebut menggegerkan warga di Jalan Raya Lingkungan Kuwung RT02/RW03, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Pengelola prostitusi terselubung itu memperdagangkan anak di bawah umur yang mayoritas adalah siswi SMP dan SMA.
Remaja tersebut diketahui masih berusia sekitar 14 hingga 16 tahun.
Mereka ditawarkan oleh pelaku OS (42), pemilik rumah kos ke sejumlah pria hidung belang melalui media sosial WhatsApp dan Facebook.
Banyak warga yang tidak tahu kalau rumah kos itu ternyata disalahgunakan untuk tempat maksiat praktik prostitusi online.
Warga mengecam perbuatan pelaku karena sudah meresahkan masyarakat dan mencoreng nama baik kampung.
"Saya tidak tahu kalau rumah kos ternyata dipakai menjadi tempat seperti itu dan kalau saya tahu pasti marah karena sudah keterlaluan dan ngawur," ungkap Antok (41) warga setempat, Senin. (kompas.com)