Algojo Cambuk Pasangan Zina 200 Kali, Perempuannya Punya Suami
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menggelar eksekusi cambuk terhadap dua terpidana perkara zina di Stadion Tunas Bangsa, Mon Geudong, ..
PROHABA, LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menggelar eksekusi cambuk terhadap dua terpidana perkara zina di Stadion Tunas Bangsa, Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Jumat (5/2/2021) sore.
Eksekusi cambuk masing-masing 100 kali itu dilakukan oleh algojo yang didatangkan langsung dari Banda Aceh.
Para terhukum adalah Junardi alias si Beut, warga Kota Lhokseumawe dan pasangan kencannya, Wahyuni asal Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Proses eksekusi mulai dilakukan pukul 15.00 WIB terhadap Junardi.
Pria itu tampak kesakitan dan harus meminta beberapa kali jeda.
Hal yang sama juga dirasakan Wahyuni.
Ia sampai menangis dan nyaris terjatuh karena menahan rasa sakit.
Setelah cambukan terakhir, wanita itu menangis tersedu sedan.
Kedua tangannya tampak bergetar.
Bahkan petugas terpaksa memapah terpidana tersebut ke dalam ambulans.
• Dua Tahun Hubungan Terlarang, Oknum PNS Tertangkap Mesum
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis SH menerangkan, kedua terpidana dicambuk setelah ada putusan inkrah dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksumawe pada 28 Desember 2020.
Keduanya diputuskan bersalah melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kemudian keduanya divonis hakim dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.
"Junardi adalah pasangan selingkuh terpidana Wahyuni.
Terpidana pria masih lajang, sedangkan Wahyuni masih memiliki suami.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/pelaku-zina-dicambuk-di-lhokseumawe.jpg)