Ustaz Maheer At-Thuwailibi Meninggal di Dalam Rutan

Tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech), Ustaz Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan,..

Editor: Muliadi Gani
DETIK.COM
Ustaz Maheer At-Thuwailibi 

PROHABA.CO - Tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech), Ustaz Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).

Dia diduga meninggal karena sakit. Kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro, yang dikonfirmasi membenarkan informasi itu.

Djuju mengatakan kliennya itu meninggal sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rutan Bareskrim Polri.

"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri.

Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021) malam.

Djuju menyatakan, pihaknya juga sedang dalam perjalanan menuju ke RS Polri Kramat Jati.

“Almarhum meninggal dunia lantaran sakit luka usus di bagian lambung,” rincinya.

"Seperti di berita-berita itu meninggalnya karena sakit.

Sekitar seminggu lalu baru kembali ke RS Polri seusai perawatan," jelas dia.

Polisi Tangkap Napi Asimilasi yang Kembali Edarkan Sabu

Lebih lanjut, Djuju menyampaikan bahwa kliennya diduga masih dalam kondisi belum sehat saat setelah dirawat di RS Polri itu. Namun, Ustaz Maher justru tetap dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.

Pihaknya juga sempat berupaya untuk kembali mengajukan proses pembantaran perawatan ke RS Ummi pada 3 hari lalu. Namun, surat itu belum mendapatkan balasan hingga Maheer meninggal.

"Tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," terangnya.

Sebagaimana diketahui, tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At-Thuwailibi memang sempat dibantarkan keluar tahanan karena mengalami sakit saat di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Maheer mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021).

Sang istri juga sempat mengeluhkan kondisi suaminya yang sedang dalam kondisi sakit di Rutan Bareskrim Polri.

Kepada awak media, sang istri menyampaikan kliennya dalam kondisi penyembuhan sakit yang dideritanya sebelum ditangkap polisi beberapa bulan lalu.

Sakit yang dialami adalah luka usus.

Maaher selama ini kerap menyampaikan dakwah dan pandangannya melalui Channel Youtube dengan akun Ustaz Maaher At-Thuawilibi Official.

Pengamanan LP Abdya Ditingkatkan, Buntut Temuan Paket Sabu di Atap

Akun YouTube ini memiliki subscribe sebesar 148 ribu.

Selain itu ia juga aktif di Instagram dengan jumlah followernya mencapai 44.700.

Ustaz Maheer bernama asli Soni Eranata.

Nama panggungnya Maheer At-Thuwailibi.

Lahir di Medan, Sumatera Utara, pria berusia 40 tahun ini terakhir bertempat tinggal di Bogor, Jawa Barat.

Ditangkap polisi

Soni Ernata alias Maheer At Thuwailibi ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) dini hari di rumahnya di Jakarta. Diduga ia ditangkap terkait pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.

"Iya benar (Ustaz Maher Ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan dasar penangkapan terhadap Ustaz Maheer.

Namun, dalam surat penangkapan yang beredar, Ustaz Maher disebutkan telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Ustaz Maaher dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.

Bocah 2 Tahun Meninggal Terjatuh ke Saluran Irigasi, Diduga Terpeleset Saat Bermain Sendirian

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020.

Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.

"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata.

Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.

Dia bilang, terlapor telah berkali-kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.

"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maheer bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian.

Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya.

"Pasal ini ancaman pidananya tinggi, yakni di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap guru kita, habib Lutfi bin Yahya," tukas dia.

Dalam kasus ini, Ustaz Maheer dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hate speech Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved