Kamis, 4 Juni 2026

Kriminal

Menolak Dinikahi, Gadis Sabang Diteror sang Pacar, Pelaku Diringkus Polisi

Seorang pria berinisial AS harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Sabang. Pasalnya, pria yang terlalu mencintai pacarnya ..

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO: FOR PROHABA
Tersangka AS diamankan Mapolres Sabang, Rabu (10/2/2021). 

PROHABA, SABANG  - Seorang pria berinisial AS harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Sabang.

Pasalnya, pria yang terlalu mencintai pacarnya itu berharap banyak agar gadis idolanya sudi menjadi pendamping hidupnya karena mereka sudah pacaran tujuh tahun.

Namun, harapan itu tak menjadi kenyataan karena cinta sang kekasih terkesan mulai memudar kepada tersangka, sehingga sang pacar menolak untuk dinikahi.

Pihak keluarganya pun bersikap demikian.

Cinta bertepuk sebelah tangan ini membuat tersangka kecewa, lalu AS meneror keluarga perempuan tersebut dan pacarnya melalui WhatsApp (WA).

Akibatnya, AS dilaporkan dan ditangkap Sat Reskrim Polres Sabang di bawah pimpinan Kasat Reskrim, Ipda Rahmad SH bersama Polsek Sukajaya, Rabu (10/2/2021).

Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun SH didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad SH MSi dan Kanit Reskrim Polsek Sukakarya, Rizal SH, dan Ardiansyah Pratama, Rabu (10/2/2021) mengatakan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan melalui media elektronik dan atau pengancaman.

Awalnya, pada Rabu 3 Juli 2020 sekira pukul 11.18 WIB tersangka AS mengirim pesan singkat (short message service/sms) menggunakan nomor handphone 08216449xxxx ke nomor handphone 08231225xxxx milik abang kandung korban NS bernama AW.

Baca juga: Berdalih Ada Semut di CD Korban, Pemuda Pidie Cabuli Anak di Bawah Umur

Pesan itu berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada korban NS dengan kata-kata, “Yan adoe kah meunye kuteume le ke kukoh taku.

Lage kupeugah bak makkah meuye keuke bek keugop pih bek (Ya, adik kamu kalau ketemu lagi, akan aku potong lehernya seperti apa yang sudah kubilang pada ibumu, kalau aku tak dapat, orang lain pun juga tidak.”

Selanjutnya, saksi AW menujukkan sms yang dikrimkan tersangka AS tersebut kepada korban.

Selanjutnya tersangka AS terus mengirimkan sms yang berisikan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti saksi AW yang ditujukan kepada korban NS.

Perbuatan melawan hukum selanjutnya terjadi pada 22 Desember 2020 sekira pukul 01.50 WIB bertempat di kamar korban NS yang berada di rumah milik orang tua korban NS, pada saat itu korban NS bersama ibunya bernama RK sedang istirahat. 

Tiba-tiba korban NS mendengar bunyi suara seperti ada seseorang yang sedang berusaha untuk membuka jendela kamar tidurnya.

NS pun membangunkan saksi RK dan mengecek dengan cara membuka gorden jendela.

Akan tetapi pada saat itu tak ada orang yang berada di luar jendela kamar NS.

Selang beberapa menit kemudian saksi RK ke luar rumah dan melihat tersangka AS melintas di depan rumah milik orang tua korban NS naik sepeda motor (sepmor). 

Baca juga: Ibu Ajak Anak Buat Video Syur, Lalu Disebarkan ke Para Janda

Selanjutnya, pada hari itu sekira pukul 02.01 WIB teman dekat korban NS bernama MM mengirimkan screenshot percakapan melalui pesan WA kepada NS yang dikirimkan oleh tersangka AS dengan nomor handphone 08216449xxxx ke nomor handphone +60112362xxxx milik saksi MM. 

Screenshot percakapan melalui pesan WA itu berisi kata-kata, “Kapeugah bak si Cidah kayu preh lon di rumoh inoe, ate kujok jantong dilake.

Sabe dimta kesalahan lon jih.

Hana peu dilake kubi asai bek dipeugah lon salah, dan kah Nana peu kaharap kameuteme meukawen ngon jih.

Daripada dimekawen ngen ureng laen get mate bak jaroe ke jih (Tolong bilang pada si Cidah kamu suruh tunggu aku di rumahnya sekarang.

Kukasih hati, jantung dia minta.

Dia selalu mencari-cari kesalahanku, tidak perlu diminta, kukasih asal jangan dibilang aku yang salah dan kamu jangan pernah berharap bisa dapat menikahi dia.

Daripada dia menikah dengan orang lain, lebih baik dia mati di tanganku.”

Berdasarkan isi sms tersebut korban NS semakin yakin bahwa orang yang hendak masuk ke dalam kamar tidurnya malam itu melalui jendela adalah tersangka AS.

Kemudian, pada Selasa, 22 Desember 2020 sekira pukul 08.00 WIB WIB bertempat di Jalan Jurong, Paya Keunekai, Gampong Paya, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, korban NS yang baru selesai membeli kue di warung milik saksi NI dan hendak pulang ke rumah orang tuanya dihadang oleh tersangka AS menggunakan sepmornya.

Baca juga: Dibekap Pakai Bantal, Gadis 11 Tahun Diduga Dicabuli Duda

Saat itutersangka AS menghampiri korban NS dan berusaha menghalangi NS untuk pulang ke rumah sembari berkata,”Hana peu kameukreuh ka, kupoh ka uroe nyoe (Jangan berkeras kamu, kupukul kamu hari ini).“

Pada saat itu tersangka AS langsung mendorong bagian dada korban NS, kemudian korban NS melihat saksi NI datang menghampiri korban NS dan tersangka AS sembari berkata kepada NS, “Pulang Cidah, jangan berantem di jalan.”

Kemudian NS berkata kepada saksi NI bahwa korban NS tidak bisa pulang karena dihalangi oleh tersangka AS.

Selanjutnya saat itu saksi NI meminta bantuan kepada saksi SR untuk menghentikan perbuatan tersangka AS terhadapnya.

Pada saat itu saksi SR memegang tersangka AS dan meminta kepada korban NS untuk pulang ke rumah.

Tersangka AS langsung mengambil sepmornya dan selanjutnya dari atas sadel sepmornya tersangka menendang paha kiri korban NS dua kali dengan kaki kanannya.

Pada saat itu SR dan saksi IS meminta kepada tersangka AS untuk menghentikan perbuataanya tersebut serta meminta agar tersangka AS pulang ke rumahnya.

Berikutnya, tersangka AS menghampiri korban NS dan berusaha memukul korban NS.

Akan tetapi, pada saat itu tersangka AS dihalangi oleh saksi SR sehingga tersangka AS hanya dapat menarik baju yang korban kenakan sehingga robek dan mengakibatkan korban NS bersama saksi SR dan T tersangka AS terjatuh.

Selanjutnya, pada saat itu pula korban NS melihat kedatangan PL dan Saudari RZ untuk membantu agar tersangka AS menghentikan perbuatannya.

Kemudian tersangka AS langsung pergi naik sepmor.

Dari serangkaian perbuatan tersangka, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO tipe  A7, warna gold dengan IMEI 1: 866403044070950 dan IMEI 2: 866403044070943. Satu lembar screenshot percakapan melalui WhatsApp, satu unit handphone merek Realme tipe 3 Pro warna biru dengan IMEI 1: 862302041741114 dan IMEI 2: 862302041741106.

Satu buah kartu AS Telkomsel dengan nomor: 082312258156 dan satu lembar screenshot percakapan melalui sms.

Menurut Kasat Reskrim, pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 45b juncto Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (as)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved