Polres Tahan Satu Keuchik dan Dua Mantan,Terlibat Sabu dan Tipu-Tipu

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara dalam tiga hari terakhir menangkap dan menahan empat pria dalam dua kasus kejahatan

Editor: Bakri
_DOK. POLRES ACEH UTARA
PETUGAS Polsek Matangkuli, Aceh Utara, mengamankan seorang keuchik dan mantan keuchik bersama warga yang terlibat dalam kasus sabu dan satu lagi terlibat pemalsuan tanda tangan tuha peuet (perangkat desa). 

LHOKSUKON - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara dalam tiga hari terakhir menangkap dan menahan empat pria dalam dua kasus kejahatan berbeda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Prohaba, Kamis (11/2/2021) siang, tiga orang ditangkap saat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, sedangkan satu lainnya ditangkap karena kasus tipu-tipu berupa pemalsuan tanda tangan tuha peuet (perangkat desa).

Satu dari empat pria yang dibekuk polisi itu menjabat kepala desa (keuchik), dua mantan keuchik, dan seorang lainnya warga biasa.

Tiga orang ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu alias nyabu bareng di sebuah gubuk kawasan Desa Geulumpang VII Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Satu dari tiga orang itu yang berinisial Hel (31) saat ini menjabat sebagai keuchik. Seorang lainnya, yakni Is (46), mantan keuchik. Selain kedua pria itu, polisi juga mengamankan satu warga lainnya berinisial Mar (38). Mereka ditangkap dalam sebuah gubuk kebun kosong.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi kepada Prohaba, Kamis (11/2/2021) menyebutkan penangkapan yang dilakukan pihaknya berawal dari informasi yang disampaikan masyaraka tyang merasa resah dengan ulah oknum keuchik tersebut.

"Setelah menerima informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pengintaian ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat,” ujar Kapolsek Matangkuli.

Setelah memastikan informasi tersebut benar, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu (bong) dan plastik bekas kemasan sabu.

Menurut Iptu Asriadi, pada saat penggerebekan, tersangka Mar sempat melarikan diri dari lokasi. Namun, petugas yang sudah siap siaga langsung melakukan pengejaran dan tak lama kemudian ia berhasil diringkus.

Kemudian, ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Matangkuli untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. “Ketiga tersangka diboyong ke Polsek Matangkuli untuk diamankan," pungkas Kapolsek Matangkuli.

Pemalsuan

Sementara itu, pada Selasa (9/2/2021), Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap BA, mantan Keuchik Meunasah Buloh LT, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara di rumahnya.

Pria tersebut ditangkap atas laporan beberapa waktu lalu kepada polisi dalam kasus dugaan melakukan pemalsuan tanda tangan tuha peuet desa setempat untuk Anggaran Pembangunan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2019.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kita langsung menuju ke rumah terlapor. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB kita berhasil mengamankan mantan Keuchik Meunasah Buloh LT yang berinisial BA," ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi kepada Prohaba, Kamis (11/2/2021).

Disebutkan, mantan geuchik tersebut diamankan berdasarkan laporan dari perangkat gampong berinisial HB (32) pada 13 September 2019 karena memalsukan tanda tangan untuk dapat mengajukan APBG.

Dalam kasus yang menjeratnya BA disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP. Kasus ini sudah tahap 2, kata Kasat Reskrim, setelah berkas yang dikirim sebelumnya dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Pada Rabu (10/2/2021) tersangka BA bersama barang bukti dokumen dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan APBG 2019 telah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara," pungkas AKP Fauzi. (jaf)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved