Kriminal
Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Kurir Ganja, Antar Sabu, Warga Beurawe Dicokok
Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Langsa meringkus seorang kurir ganja berinisial MU (37), nelayan asal Desa Bale Buya ..
PROHABA, LANGSA – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Langsa meringkus seorang kurir ganja berinisial MU (37), nelayan asal Desa Bale Buya, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Sementara itu, Polres Langsa juga mencocok seorang pria warga Gampong Beurawe, Banda Aceh, yang ketahuan mengantar 1 ons sabu-sabu dari Banda Aceh ke Kota Langsa.
Informasi tentang kedua insiden terpisah itu disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman SIK, kepada Prohaba di Langsa, Senin (15/2/2021) siang.
Menurut Iptu Imam Aziz, tersangka MU berhasil ditangkap melalui metode penyamaran petugas kepolisian sebagai pembeli (undercovery buy) sabu.
Pelaku sepakat datang dari Peureulak mengantarkan ganja 5 kg ke salah satu SPBU di Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur.
Setelah tercapai kesepakatan harga, waktu, dan tempat antara pelaku dan aparat yang menyamar, selanjutnya transaksi ganja dilakukan di halaman SPBU Desa Bayeun, Dusun Kongseng, Kecamatan Rantau Seulamat, Jumat (12/2/2021) pukul 16.30 WIB.
“Tersangka kemudian mengakui bahwa ganja yang ia bawa itu milik A yang kini buron.
Tersangka MU diupahi 50.000 rupiah/ kilogram untuk mengantarkan ganja tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Polres Tahan Satu Keuchik dan Dua Mantan,Terlibat Sabu dan Tipu-Tipu
Iptu Imam Azis menambahkan, saat ini tersangka MM dan 5 kg ganja kering siap edar telah diamankan di Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan A, saat ini masih terus diburu.
Antar sabu 1 ons Masih dari Langsa dilaporkan, pria asal Gampong Beurawe Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, berinisial MM (48) harus berurusan dengan aparat hukum Polres Langsa.
MM yang kini ditetapkan tersangka sebelumnya diciduk Tim Opsnal Sat Resnarkoba bersama barang bukti 1 paket besar sabu-sabu seberat 1,3 ons atau 131,70 gram.
Penangkapan tersangka MM ini juga merupakan hasil undercover buy, yaitu aparat menyamar sebagai pembeli.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman SIK menyatakan, tersangka MM dan 131,70 gram sabu telah diamankan di mapolres setempat.
Kasat Resnarkoba mejelaskan, tersangka MM ditangkap pada 11 Februari sekitar pukul 22.00 WIB saat tersangka sedang menunggu temannya di pinggir jalan Gampong Sungai Lueng, Kecamatam Langsa Timur.
Baca juga: Kurir Narkoba asal Sumut Lompat dari Mobil Polisi, Pernah Menetap di Aceh Timur