Selain Mahir Merakit Senpi, RFR Jago Bikin Drone Tanpa Baterai
Pemuda RFR (25) yang ditangkap polisi karena kedapatan memiliki dan merakit senjata api laras panjang dikenal sebagai seseorang yang kreatif ..
PROHABA, CALANG - Pemuda RFR (25) yang ditangkap polisi karena kedapatan memiliki dan merakit senjata api laras panjang dikenal sebagai seseorang yang kreatif dan berprestasi di kampungnya.
RFR diketahui sudah memiliki bakat yang luar biasa pada bidang permesinan hingga harus berurusan dengan polisi lantaran kepemilikan senjata api ilegal.
Senjata api yang dia miliki itu merupakan hasil rakitan atau buah tangannya dengan menimba ilmu di internet dan tutorial di YouTube.
Mahasiswa D3 Teknik Mesin pada salah satu kampus di Aceh Jaya itu ternyata memiliki banyak karya selain senjata yang baru saja menyebabkan dirinya berurusan dengan polisi.
Zulfiati (41), ibu kandung RFR menceritakan bahwa anaknya tersebut juga sudah pernah menciptakan satu alat terbang dengan kendali remote atau yang dikenal dengan drone.
Hebatnya lagi, drone bikinan RFR dioperasionalkan tanpa baterai seperti drone pada umumnya.
Hal itu disampaikan Zulfiati menjawab Prohaba, Rabu (17/2/2021) di rumahnya, terkait penangkapan anaknya tersebut.
"Pertama sekali dia belajar buat drone, dia bisa buat sendiri.
Drone yang ia buat sampai bisa terbang," jelasnya sambil menunjukkan hasil karya anaknya itu.
Baca juga: Miliki dan Rakit Senjata, Pria Aceh Jaya Ditangkap
Zulfiati mengaku bangga pada kreativitas sang anak, tapi kini ia bersedih karena anaknya itu tersandung kasus hukum gara-gara merakit dan memiliki senjata laras panjang.
“Selama ini, senjata tersebut hanya pernah dia gunakan untuk berburu, bukan untuk tujuan lain,” kata ibunya.
Sebagaimana diberitakan kemarin, RFR (25) ditangkap Polres Aceh Jaya lantaran kedapatan memiliki sepucuk senjata api rakitan sendiri (nonpabrikan).
Kepada penyidik ia mengaku merakit sendiri senpi tersebut setelah belajar di internet.
Darinya juga disita sejumlah amunisi dan magasin.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir didampingi Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha menjelaskan, awalnya ada warga yang menginformasikan bahwa di lokasi pengolahan emas milik RFR di wilayah itu digunakan karbon aktif.
Bahan beracun dan berbahaya ini dapat merusak lingkungan.
Berbekal informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, AKP Miftahuda Dizha Fezuon bersama tim langsung mendatangi lokasi pengolahan emas tersebut.
Ternyata, yang ditemukan di lokasi justru senjata api rakitan dan sejumlah amunisi.
“Di lokasi tersebut tim Satreskrim menemukan sepucuk senjata rakitan laras panjang, satu alat peredam rakitan, satu magasin rakitan, satu magasin laras panjang yang sudah dipotong, dua butir peluru, dua pisau, dan beberapa barang bukti lainnya.
Semuanya sudah kita sita,” ujar Harlan Amir saat jumpa pers di Mapolres Aceh Jaya, Selasa.
AKBP Harlan menambahkan, bedasarkan keterangan tersangka, senjata tersebut sudah pernah dia gunakan untuk berburu rusa.
Saat ini RFR sudah diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Karena memiliki senpi tanpa izin, ia dijerat penyidik dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 20 tahun. (c52)