Antar Sabu kepada Polisi yang Menyamar, Pemuda Ditangkap
Tim Opsnal Polsek Langsa, Polres Langsa, berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DA (34), warga Gampong Paya Bujok Blang Paseh,Kecamatan Langsa..
PROHABA, LANGSA - Tim Opsnal Polsek Langsa, Polres Langsa, berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DA (34), warga Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, Senin (22/2/2021).
Tersangka DA ditangkap oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli menggunakan teknik undercover buy.
Dari tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) sabu-sabu 1 paket seberat 0,08 gram.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK MH, melalui Kapolsek Langsa Kota, AKP Azman MA MH, Senin siang mengatakan, awalnya aparat penegak hukum memperoleh informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Gampong Paya Bujok Blang Paseh.
Tim Opsnal Polsek Langsa langsung melakukan penyelidikan dengan mengutus salah seorang polisi untuk melakukan pembelian dengan cara menyamar (undercover buy).
Setelah terjadi kesepakatan harga, lokasi, dan waktu, tersangka DA pun pergi untuk mengambil sabu yang akan dibeli oleh pemesan.
Ketika tersangka DA kembali dan menyerahkan sabu pesanan tersebut, pada saat itulah ia ditangkap bersama barang bukti 1 paket sabu tersebut.
Tersangka DA diamankan di pinggir jalan Dusun Melati Gampong PB Blang Paseh, Minggu (21/2/2021) pukul 23.30 WIB.
"Saat ini tersangka DA dan barang bukti sabu 1 paket seberat 0,08 gram ini telah diamankan di Mapolsek Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang AKP Azman. (zb)