Kriminal
Dua Janda Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Pedagang
Penyidik Reskrim Polres Bener Meriah kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan sadis di Kampung Tembolon, Kecamatan Syiah Utama ...
PROHABA, REDELONG - Penyidik Reskrim Polres Bener Meriah kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan sadis di Kampung Tembolon, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut penyidik Polres Bener Meriah telah menetapkan dua orang tersangka, yakni JM (49) alias UP, warga Bener Meriah dan AB (40) alias K yang merupakan warga Kota Langsa.
Kemudian, dari hasil gelar perkara tindak pidana pembunuhan tersebut penyidik Reskrim Polres Bener Meriah kembali menetapkan dua tersangka yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan itu, yakni NS (40), warga Kecamatan Birem Bayem, Kabupaten Aceh Timur, dan FT (28) yang merupakan warga Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.
Sebagaimana diberitakan terdahulu, korban tindak pembunuhan itu adalah seorang pedagang berinisial HF (46) dari Kabupaten Aceh Utara.
Ia ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tubuh terbakar di Kampung Tembolon Syiah Utama pada hari Rabu (17/2/2021) lalu.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Rifki Muslim SH mengatakan, kedua perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka itu berstatus janda.
Baca juga: Gegara Pohon Pepaya, Warga Peudada Dibacok, Pelaku Gunakan Parang Bengkok
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh kepolisian.
Dari keterangan tersangka NS (40) dan FT (28), keduanya mengaku tahu tentang rencana pembunuhan tersebut dan menikmati hasil yang diperoleh dari perbuatan itu.
"Kedua wanita yang berstatus janda tersebut kita jerat dengan Pasal 365 ayat 4 juncto Pasal 480 juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHPidana dengan hukuman maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup," kata Iptu Rifli.
“Sedangkan pelaku utama, JM (49) dan AB (40), kita jerat dengan Pasal 340 juncto 338 juncto 356 ayat (4) juncto 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup," tambah Rifki. (bud)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/mayat-korban-yang-diduga-akibat-dibunuh-dievakuasi-ke-ruang-mayat-rsud-muyang-kute.jpg)