Kakek 60 Tahun Kembali Dipenjara karena Cabuli Bocah
Seorang kakek berusia 60 tahun kembali masuk penjara karena diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur. Sebelumnya, tersangka pelaku ...
PROHABA, LAMPUNG - Seorang kakek berusia 60 tahun kembali masuk penjara karena diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur.
Sebelumnya, tersangka pelaku pernah dipenjara selama dua tahun karena kasus serupa.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan, tersangka berinisial JM (60), warga Kota Agus Pusat.
"Pelaku dipergoki warga sedang mencabuli anak perempuan berusia 8 tahun yang merupakan anak tetangga pelaku," kata Ramon, melalui pesan singkat, Minggu (7/3/2021).
Ramon mengatakan, tersangka adalah residivis dengan kasus serupa pada sekitar tahun 2017-2018 lalu.
"Pelaku JM ini baru keluar penjara dua tahun lalu.
Kasus yang lama pelaku juga mencabuli anak di bawah umur," kata Ramon.
Sedangkan pada kasus terkini, pencabulan yang dipergoki warga itu terjadi pada Kamis (4/3/2021) malam di rumah pelaku. Menurut Ramon, salah satu warga curiga dengan pelaku yang mengajak B (8) ke dalam rumah.
Baca juga: Mengaku Cabuli Anak Tetangga, Tersangka Pelaku Minta Ditembak
Warga itu pun masuk secara diam-diam lalu memergoki pelaku sedang mencabuli korban.
Ayah korban dan warga setempat sempat menghakimi tersangka pelaku.
Beruntung, polisi masih sempat menyelamatkan pelaku dari amuk massa.
Dari keterangan pelaku, pencabulan itu dia lakukan dengan mengiming-imingi korban uang Rp 2.000.
Tersangka juga menakut-nakuti korban akan dilaporkan ke polisi.
"Modus pelaku yakni mengajak korban ke kamar di rumah pelaku, setelah diimingi uang korban dicabuli," kata Ramon.
Sementara itu, dari keterangan korban, pencabulan itu terjadi sejak Januari 2021 lalu.
Setidaknya, korban telah dicabuli lima kali.
"Pelaku masih kami periksa dan tahan di Mapolres Tanggamus.
Kami sangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," kata Ramon. (kompas.com)