Anak 8 Tahun Dibunuh Saat Tertidur Lelap
Anak tidak bersalah kembali korban perseteruan orang dewasa. Gara-gara pelaku dendam pada orang tua korban, justru anaknya yang menanggung ...
Sedangkan pelaku langsung kabur.
“Saya tidak tega melihat kondisi anak saya," ungkap Karimullah.
Terancam mati
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian dan melakukan pendalaman penyelidikan.
Tak berselang lama setelah kejadian itu, tersangka pelaku berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah ditangkap, selanjutnya akan dilakukan penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Adhi Putranto Utomo melalui pesan WhatsApp.
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sebilah pedang dan pakaian yang digunakan saat membunuh korban.
Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 340 sub 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (kompas.com)