Anak 8 Tahun Dibunuh Saat Tertidur Lelap

Anak tidak bersalah kembali korban perseteruan orang dewasa. Gara-gara pelaku dendam pada orang tua korban, justru anaknya yang menanggung ...

Editor: Muliadi Gani
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pembunuhan anak 

Sedangkan pelaku langsung kabur.

“Saya tidak tega melihat kondisi anak saya," ungkap Karimullah.

Terancam mati

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian dan melakukan pendalaman penyelidikan.

Tak berselang lama setelah kejadian itu, tersangka pelaku berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku sudah ditangkap, selanjutnya akan dilakukan penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Adhi Putranto Utomo melalui pesan WhatsApp.

Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sebilah pedang dan pakaian yang digunakan saat membunuh korban.

Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 340 sub 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved