Selasa, 28 April 2026

Pasangan Selingkuh Diadili Perkara Zina, Setelah Tertangkap Basah di Hotel

Sepasang kekasih di Medan, Sumatera Utara (Sumut), dijadikan terdakwa oleh jaksa dalam perkara perzinaan. Pasalnya, sang pria dari pasangan ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: TRIBUN MEDAN
Pasangan selingkuh akhirnya didakwa jaksa dalam kasus perzinaan. Keduanya disidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (16/03/2021). 

PROHABA, MEDAN - Sepasang kekasih di Medan, Sumatera Utara (Sumut), dijadikan terdakwa oleh jaksa dalam perkara perzinaan.

Pasalnya, sang pria dari pasangan tersebut sebenarnya telah memiliki istri.

Pasangan selingkuh, pria PM (39) dan perempuan JP (34) ini, menjalani sidang kasus perzinaan di ruang Cakra 7 Pengadilan Neger Medan, Selasa (16/3/2021) siang.

Sidang tertutup yang diketuai majelis hakim Jarihat Simarmata itu menghadirkan saksi korban berinisial AP, yakni istri PM.

Di luar persidangan, saksi korban mengatakan dirinya berharap agar majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada terdakwa.

Apalagi, saat ini korban memiliki tiga anak yang masih kecil-kecil yang telah ditinggalkan terdakwa PM.

"Saya berharap agar jaksa dan majelis hakim dapat mengadili dengan seadil-adilnya.

Akibat kasus ini saya sangat tertekan karena memikirkan nasib anak anak saya untuk ke depannya," kata AP.

Baca juga: Polisi Tahan Pasangan Selingkuh di Aceh Barat

Korban juga sangat menyayangkan kedua terdakwa sempat mangkir di persidangan yang seharusnya sidang perdana dimulai pada 2 Maret 2021 lalu.

"Kemarin sidang perdana sempat tertunda dikarenakan kedua terdakwa mangkir.

Saya juga tak habis pikir dengan terdakwa JP yang masih memiliki suami dan mempunyai anak satu, tapi dia (terdakwa) sanggup berbuat zina," ucapnya.

Mengutip dakwaan Jaksa Chandra Priono Naibaho, disebutkan bahwa pada Mei 2017 terdakwa PM dan JP berkenalan saat bertemu di Vista Gym Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan.

Saat itu, kedua terdakwa saling bertukar nomor ponsel.

Komunikasi intens yang dilakukan membuat hubungan mereka kian dekat.

Keduanya juga sering janjian untuk bertemu dan makan bersama.

"Pada Agustus 2017, kedua terdakwa memutuskan untuk pacaran.

Baca juga: Suami Gerebek Istri Selingkuh di Penginapan

Saat itu, PM menyadari bahwa dirinya masih terikat pernikahan dengan AP (saksi korban) sesuai Kutipan Akta Perkawinan Kota Medan Nomor 527/2008," ujar jaksa.

PM juga menyadari bahwa JP sudah menikah (berstatus istri orang). Tak lama, korban AP mengetahui hubungan keduanya.

Korban pun sempat menegur JP karena menjalin hubungan terlarang dengan suaminya. Ketika ditegur, JP berjanji tidak akan berhubungan lagi dengan PM.

Namun, tanpa diketahui korban, keduanya masih tetap menjalin hubungan terlarang.

Bahkan, pada Oktober 2017, keduanya pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia dan tidur bersama di dalam satu kamar.

Di dalam kamar tersebut, PM dan JP melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Pada Kamis, 11 September 2020 sekira pukul 18.00 WIB, kedua terdakwa kembali menginap di Hotel Deli Jalan Abdullah Lubis Kelurahan/Desa Babura Kecamatan Medan Baru dan kembali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Selanjutnya, Sabtu 19 September 2020 sekira pukul 18.00 WIB, ketika kedua terdakwa berada di Cambridge City, korban datang ke lokasi sehingga terjadi keributan yang membuat JP pergi.

Baca juga: Jaksa Tahan Pasangan Selingkuh di Mobil

PM yang merasa khawatir langsung menemui JP dan mengajaknya menginap di Hotel Deli, Medan.

Pada Minggu, 20 September 2020 sekira pukul 04.00 WIB, pintu kamar hotel yang ditempati kedua terdakwa diketuk oleh room boy atas permintaan korban AP.

"Saat pintu dibuka, JP yang melihat korban menjadi terkejut dan berusaha menutup wajahnya dengan rambut.

Posisi PM saat itu berada di atas tempat tidur dengan memakai celana dalam dan baju kaus.

Sedangkan JP memakai baju tidur serta celana dalam dan BH-nya terletak di rak," pungkas JPU dari Kejari Medan itu.

Korban yang melihat perbuatan itu, langsung melaporkannya ke Polrestabes Medan.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban merasa malu terhadap keluarga dan sering menangis di dalam kamar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 atau ke-2 huruf a KUHPidana. (tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved