Meirika Franola, Ratu Narkoba yang Divonis Mati Dua Kali
Selain Freddy Budiman, gembong narkoba yang mengendalikan bisnis haram tersebut dari balik jeruji besi, ada lagi gembong narkoba ...
NA berangkat dari Surabaya, Jawa Timur, dengan pesawat Silk Air menuju New Delhi, transit di Singapura.
Dari New Delhi, NA menuju Bangalore dan bertemu dengan lima orang Nigeria untuk mengambil sabu pesanan Ola sebanyak 775 gram.
NA kembali ke Indonesia dengan menumpang pesawat India Airlines ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Dari Kuala Lumpur, NA menuju Bandung dengan pesawat AirAsia.
Ketika tertangkap tangan membawa sabu, NA menyebut-nyebut nama Ola.
Ia mengaku, Ola mengatur penyelundupan tersebut dari penjara.
Divonis mati Atas perkara ini, Ola divonis hukuman mati.
Ia dijerat Pasal 142 ayat (2) juncto 137 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Beli Ganja dari Teman, Residivis Kasus Narkotika Diciduk
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana mati kepada Ola karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Ini adalah hukuman mati kedua yang dijatuhkan MA untuk Ola.
Hukuman mati terhadap Ola yang dijatuhkan MA pada 2002 dianulir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012 melalui grasi.
Presiden mengubah hukuman Ola menjadi seumur hidup.
Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan, putusan itu dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai Salman Luthan dengan hakim anggota Margono dan Sumardiyatmo.
Hingga kini, eksekusi mati terhadap ola belum dilaksanakan. (kompas.com)