Meirika Franola, Ratu Narkoba yang Divonis Mati Dua Kali 

Selain Freddy Budiman, gembong narkoba yang mengendalikan bisnis haram tersebut dari balik jeruji besi, ada lagi gembong narkoba ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: KOMPAS.COM
MEIRIKA Franola alias Ola, sang Ratu Narkoba, dua kali dijatuhi hukuman mati. 

PROHABA,  JAKARTA - Selain Freddy Budiman, gembong narkoba yang mengendalikan bisnis haram tersebut dari balik jeruji besi, ada lagi gembong narkoba yang turut melakukan hal serupa.

Ia seorang perempuan.

Namanya Meirika Franola alias Ola dan dijuluki “Ratu Narkoba”.

Jika Freddy mengendalikan peredaran narkoba di berbagai lembaga pemasyarakatan (LP) dengan merekrut narapidana sebagai anak buahnya, Ola justru kedapatan mengendalikan penyelundupan sabu-sabu seberat 775 gram dari India ke Indonesia.

Sabu-sabu itu dibawa oleh seorang ibu rumah tangga berinisial NA (40) yang Ola peker jakan sebagai kurir.

NA yang menumpang sebuah pesawat dari India ke Indonesia ditangkap di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 4 Oktober 2012.

Berbeda dengan Freddy yang telah dieksekusi mati pada 2016, Ola justru sempat lepas dari hukuman tersebut pada tahun 2012 seusai memperoleh grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun, pada 2015, ia kembali divonis dengan hukuman mati karena terbukti mengendalikan peredaran narkotika internasional dari LP Wanita Tangerang, Banten.

Baca juga: Jual Beli Sabu, Mantan Residivis Diciduk Polisi, Disergap di Simpang Keuramat

Pada Agustus 2000, Ola bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani, divonis hukuman mati.

Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kg kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, ke London, 12 Januari 2000.

Dua tahun berselang, Ola yang mendekam di LP Wanita Tangerang memperoleh grasi sehingga vonis hukuman mati yang harus dijalaninya diringankan menjadi hukuman seumur hidup, sebagaimana dilansir dari Harian Kompas.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat Anang Pratanto, saat ditemui di Kantor BNN, Jakarta, Senin (5/11/2012), mengungkapkan, grasi yang diberikan Presiden SBY rupanya tak mengubah perilaku Ola.

Dengan bantuan temannya sesama napi di LP Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, Ola menggaet NA untuk dijadikan kurir.

”Napi di LP Tanjung Balai itu pacar NA,” katanya.

Dengan bekal uang Rp 7 juta, NA diperintahkan mengambil sabu di India.

Baca juga: Lagi, Petugas Temukan Sabu di LP Meulaboh, Terdapat di Dalam Bola Tenis

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved