Usai Isap Sabu Bareng, Pemuda Bunuh Sahabatnya, Mayat Diseret ke Kebun Jagung

Kasus pembunuhan terhadap terhadap Suhendri (19), warga Desa Kuta Bunin, Kecamatan Lawe Sumur yang jasadnya ditemukan membusuk di kebun jagung ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: FOR PROHABA
SAT Reskrim Polres Aceh Tenggara menangkap tersangka berinisial SN (25), warga Sebudi Jaya, Kecamatan Bukit Tusam yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Suhendri (19), warga Desa Kuta Bunin, Kecamatan Lawe Sumur yang djasadnya itemukan membusuk di kebun jagung Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, Rabu (7/4/2021). 

PROHABA, KUTACANE - Kasus pembunuhan terhadap terhadap Suhendri (19), warga Desa Kuta Bunin, Kecamatan Lawe Sumur yang jasadnya ditemukan membusuk di kebun jagung Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara (Agara), Rabu (7/4/2021) lalu, akhirnya terungkap.

Tersangka pelakunya ternyata sahabat korban sendiri, seorang pemuda berinisial SN (25), warga Sebudi Jaya, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Agara.

Tersangka pelaku pembunuhan itu berhasil ditangkap tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intel Polres Agara di Trumon, Aceh Selatan, Sabtu (10/4/2021) pagi.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo, melalui Kasat Reskrim, AKP Suparwanto SH kepada Prohaba, Sabtu (10/4/2021), menjelaskan bahwa kejadian itu berawal pada 7 Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB.

Saat itu, korban ditelepon oleh tersangka untuk bertemu di Desa Amaliah.

Kemudian, korban dengan mengendarai sepeda motor (sepmor) jenis Honda CBR warna merah langsung menuju Desa Amaliah.

Setiba di pinggir jalan Desa Amaliah, korban dan tersangka pergi membeli sabu-sabu ke tempat orang tak begitu mereka kenal.

Setelah membeli sabu-sabu, korban dan tersangka mengisap barang terlarang tersebut di pekarangan SMK Amaliah sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Dua Janda Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Pedagang

Sedang asyik mengisap sabu, tersangka menanyakan kepada korban mengapa memberi tahu saksi, yakni pemilik handphone bernama Sudirman bahwa tersangka sudah pulang dari Medan.

Setelah dijawab, saat itu tersangka belum melakukan apa-apa terhadap korban.

Seusai mengisap sabu, mereka pun pulang sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam perjalanan, mereka bertengkar dan keduanya turun dari sepmor masing-masing.

Tersangka langsung memukul kepala korban tiga kali.

Pukulan tersebut membuat korban tersungkur, tapi masih terlihat hidup.

Tubuhnya yang terluka masih bergerak-gerak.

Tersangka mencari alat eksekusi dan menemukan sepotong kayu.

Kayu itu kemudian dia tusukkan ke leher korban Suhendri.

Belum puas, tersangka lalu menyeret korban ke perkebunan jagung milik warga setempat.

Setelah itu, jasad korban ditunggui tersangka sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Janda Tua di Aceh Utara, Mertua Sering Minta Uang Nasrul Bunuh Ibu Kandung

Tujuan tak lain untuk memastikan bahwa Suhendri telah benar-benar meninggal.

Setelah yakin korban tak lagi bernapas, tersangka pun pergi dari lokasi, bahkan dengan mengambil handphone korban.

Belakangan dia datang lagi ke lokasi khusus untuk mengambil sepmor korban.

Menurut AKP Suparwanto, saat diinterogasi penyidik tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada tersangka.

Pasalnya, tersangka ada menerima gadai handphone dari Sudirman sebesar Rp 1.400.000.

Beberapa minggu kemudian, Sudirman yang kini menjadi saksi dalam kasus itu coba menebus kembali handphonenya kepada tersangka  SN.

Tetapi tersangka selalu mengelak dan ternyata tersangka SN telah menjual handphone Sudirman tersebut kepada orang lain di Medan seharga Rp 2.200.000.

Itu sebab, dia marah kepada tersangka yang telanjur memberi tahu Sudirman bahwa tersangka sudah kembali dari Medan.

Dengan demikian, akan memudahkan Sudirman untuk mencari atau menemuinya.

Saksi kemdian tahu dari korban bahwa handphonenya sudah dijual tersangka saat di Medan.

Karena sakit hati pada korban, lalu tersangka merencanakan pembunuhan korban.

Baca juga: Pemandu Lagu Tewas Telanjang, Dirudapaksa Sebelum Dibunuh

Selain menangkap tersangka pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR warna merah hitam dari tangan tersangka.

Dalam kasus ini, pelaku diancam pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, sehingga dijerat penyidik dengan Pasal 338, 340, dan 365 KUHPidana.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Agara berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SN (25), warga Sebudi Jaya, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Pemuda ini disangkakan sebagai pelaku pembunuhan terhadap Suhendri (19), warga Desa Kuta Bunin, Kecamatan Lawe Sumur yang jasadnya ditemukan membusuk di kebun jagung Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, Rabu (7/4/2021).

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo, melalui Kasat Reskrim, AKP Suparwanto, SH kepada Prohaba, Sabtu (10/4/2021), mengatakan, dari olah tempat kejadian ditemukan kejanggalan bahwa ada masyarakat di sekitar lokasi kejadian yang menghilang atau melarikan diri.

Korban memiliki sepmor, tapi hilang dari tempat kejadian.

Kemudian tim gabungan Reskrim dan Intel Polres mendapatkan info bahwa warga yang tak berada di desa itu bernama SN, sehingga ia diduga sebagai pelaku.

Tim pun bergerak terus mencari keberadaan tersangka.

Pada Jumat (9/4/2021) sekira pukul 15.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa tersangka SN sudah berada di Kecamatan Terangon, Gayo Lues.

Kasat Reskrim lalu memerintahkan KBO Sat Reskrim bergerak mengejar tersangka ke Kecamatan Terangon, Gayo Lues.

Selanjutnya, pada Sabtu (10/4/ 2021) sekira pukul 06.00 WIB, tersangka SN berhasil dibekuk atau ditangkap oleh Timsus Sat Reskrim dan Sat Intel di salah satu rumah persembunyian di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon, Aceh Selatan. (as)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved