Ditagih Bayaran, Pria Hidung Belang Tusuk PSK 14 Kali

Sudah jatuh tertimpa tangga, seperti istilah kiasan yang tepat menggambarkan nasib M (27), wanita pekerja seks komersial (PSK) online yang mengalami..

Editor: Muliadi Gani
FOTO: TRIBUNJAKARTA.COM
Djodi, tersangka kasus penganiayaan saat gelar rilis di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (22/4/2021). 

"Sudah dipersiapkan tersangka, awalnya menurut tersangka untuk menakut-nakuti saja," katanya.

Akibat ulah bengis Djodi, M mengalami luka menganga di sekujur tubuhnya.

"14 Tusukan di dada dan perut, kebetulan tidak mengenai organ vital, jadi korban bisa menjalani perawatan," ujarnya.

Di hari yang sama, polisi meringkus Djodi di kediamannya di bilangan Serua, Ciputat, dan diamankan ke rutan Polres Tangsel.

Djodi dijerat penyidik dengan Pasal 138 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 2 dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

"Korban sudah dalam penanganan medis di RSU Tangerang. Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Tangerang Selatan," pungkasnya. (Tribunjakarta.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved