Warga Tangkap Pencuri Kambing, Ternyata Pernah Dipenjara

Pria berinisial A (22), asal Kecamatan Samudera, Aceh Utara, ditangkap warga di kawasan Desa Kumbang. Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: FOR PROHABA
Seorang pencuri kambing diamankan di Mapolsek Syamtalira Aron, Aceh Utara, setelah ditangkap oleh warga saat berupaya melarikan diri, Kamis (6/5/2021). Hingga Minggu kemarin polisi masih menguber satu temannya yang berhasil kabur saat disergap. 

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kapolsek Syamtalira Aron, Iptu Parlindungan Parhusip kepada Prohaba, Sabtu (8/5/2021), menyebutkan bahwa pria A mengaku sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penggelapan.

Dalam kasus itu, ia divonis dengan hukuman setahun penjara.

Tersangka pelaku A mengaku sudah menjalani hukuman tersebut sampai selesai dan sudah bebas sekitar setahun lalu.

“Kita juga sedang dalami apakah pria tersebut pernah terlibat kasus pencurian lainnya selain di Syamtalira Aron,” ujar Iptu P Parhusip.

Selain itu, lanjut Kapolsek, pihaknya juga sedang mendalami mengapa mereka tiba-tiba berhenti saat sedang terlibat kejar-kejaran dengan pemilik kambing dan warga.

Kemungkinan di tempat itu mereka sudah telanjur janji untuk bertemu sang penadah kambing curian tersebut.

“Penyelidikan ini untuk mengungkap apakah ada pelaku lain dalam kasus ini,” tukasnya.  (jaf)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved