Mahfud: Setelah Reformasi Korupsi Semakin Meluas, Pelakunya dari Segala Lini
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Dr Mahfud MD mengatakan, para koruptor yang kini sedang menjalani ...
PROHABA, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Dr Mahfud MD mengatakan, para koruptor yang kini sedang menjalani hukuman penjara berasal dari semua lini.
Menurut Mahfud, hal tersebut disebabkan kejahatan korupsi di Indonesia yang terus meluas pascareformasi.
Sebelum reformasi, kata dia, korupsi di Indonesia terjadi hanya di pemerintahan Soeharto yang saat itu masih berkuasa.
“Lihat saja para koruptor yang menghuni penjara sekarang, datang dari semua lini horizontal maupun vertikal," ujar Mahfud pada acara pelantikan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dikutip dari siaran pers, Rabu (26/5/2021).
Mahfud mengatakan, korupsi era reformasi lebih meluas dibandingkan era Orde Baru.
Menurutnya, meskipun saat Orde Baru terjadi korupsi besar-besaran, tetapi terkonsentrasi dan diatur melalui jaringan korporatisme oleh pemerintahan Soeharto.
Korupsi tersebut dimonopoli pihak eksekutif dan dilakukan setelah anggaran pendapatan belanja negara (APBN) ditetapkan.
“Namun, harus diakui setelah reformasi, korupsi makin meluas.
Baca juga: Pegawai KPK Colong Emas 1,9 Kg Barang Bukti Korupsi
Sekarang atas nama demokrasi yang diselewengkan, korupsi tidak lagi dilakukan di eksekutif, tetapi sudah meluas secara horizontal ke oknum-oknum legislatif, yudikatif, auditif, dan secara vertikal dari pusat sampai ke daerah-daerah," tutur Mahfud.
Saat ini, kata dia, korupsi terjadi sebelum APBN dan APBD ditetapkan sehingga sudah ada nego proyek untuk dimasukkan dalam APBN atau APBD itu.
Oleh karena itu, ulasnya, banyak para koruptor yang masuk penjara karena melakukan jual beli APBN dan peraturan daerah (perda).
“Saya bisa menunjuk bukti dari koruptor yang dipenjara saja,” kata dia.
Menurut Mahfud, untuk memperbaiki situasi seperti sekarang ini diperlukan kesadaran moral secara kolektif.
Sebab, kata dia, tidak satu pun institusi yang bisa menembus demokrasi yang wewenangnya sudah ada dalam konstitusi.
Dengan demikian, kunci penyelesaian masalah koruspi itu pun dinilainya tak cukup hanya dengan aturan-aturan atau jabatan.
“Jika para aktor demokrasinya bermoral bobrok maka produk hukum dan pelaksanaannya pun akan bobrok.
Hukum itu kan sangat ditentukan oleh moral para aktornya. Itulah tugas kita ke depan,” demikian Mahfud MD. (kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/mahfud-md.jpg)