Pegawai KPK Colong Emas 1,9 Kg Barang Bukti Korupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat seorang pegawai KPK yang mencuri emas seberat 1,9 kilogram.Emas tersebut justru merupakan...

Editor: Muliadi Gani
Ilustrasi Emas 

PROHABA, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat seorang pegawai KPK yang mencuri emas seberat 1,9 kilogram.

Emas tersebut justru merupakan barang bukti kasus korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.

Pegawai KPK yang mencuri emas tersebut berinisial IGAS merupakan anggota satgas yang bertugas menyimpan dan mengelola barang bukti di Direktorat Labuksi KPK.

Pelaku terbukti mencuri emas batangan seberat 1.900 gram dari barang bukti perkara terpidana kasus suap Yahya Purnomo.

Kasus pencurian emas ini terungkap saat KPK hendak melelang barang bukti.

Pelaku ternyata beberapa kali mengambil emas batangan sejak Januari 2020.

Ia kemudian menggadaikan sebagian emas itu senilai Rp900 juta untuk membayar utang pribadinya.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean menilai, IGAS telah mencoreng integritas KPK atas perbuatannya itu, sehingga dia sudah diberhentikan secara tidak hormat.

Menurut Tumpak, IGAS melakukan tindak pidana tersebut tidak sekaligus, melainkan terjadi beberapa kali.

Baca juga: Pemuda Langsa Gasak Gelang Emas dan Hp Warga, Ditangkap Menjelang Kabur

Perbuatan tersebut diketahui sekitar Juni 2020 pada saat barang bukti kasusu Yahya Purnomo itu hendak dieksekusi.

“Ketahuannya pada saat barbuk mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020,” kata Tumpak H Panggabean di Jakarta, Kamis, (8/4/2021).

Tumpak menyebutkan, IGAS kemudian menggadaikan emas, hasil curian barang bukti tersebut untuk membayar utang-utangnya.

Dia memperoleh sekira Rp900 juta.

Namun, dari total emas itu tidak semua digadaikan, kemungkinan yang lainnya disimpan oleh IGAS atau bahkan sudah ia belanjakan.

Kemudian, IGAS menebus emas tersebut pada Maret 2021.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved