Senin, 18 Mei 2026

Pegawai KPK Colong Emas 1,9 Kg Barang Bukti Korupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat seorang pegawai KPK yang mencuri emas seberat 1,9 kilogram.Emas tersebut justru merupakan...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Ilustrasi Emas 

Dia pun berhasil menebus emas itu karena menjual tanah warisan orang tuanya di Bali.

“Sebagian barang bukti yang sudah diambil digadaikan, enggak semua digadaikan, yang lainnya disimpan mungkin belum digadaikan, nantinya akan digadaikan tapi yang diketahui sebagian digadaikan,” kata dia.

“Cukup banyak utangnya, karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas, forex-forex gitu,” tukasnya.

Tumpak menyebutkan, majelis menilai, IGAS telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik, tidak jujur, dan menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, sehingga diberhentikan tidak dengan hormat. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved