Salah Satu Pembunuh Terbesar Adalah Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu pembunuh terbesar di Indonesia bahkan di dunia saat ini.
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu pembunuh terbesar di Indonesia bahkan di dunia saat ini.
Kerugian yang didapatkan dari kecelakaan lalu lintas seperti halnya fenomena gunung es (Ice Berg) yang terlihat hanyalah munculnya perawatan dan perbaikan.
Akan tetapi, sangat banyak kerugian lain yang akan disadari pada saat diri sendiri atau keluarga menjadi korban kecelakaan Lalu Lintas.
Baca juga: PNS Ngebut Tabrak Tiga Kendaraan, Ibu & Anak Tewas
Salah satu upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanganan kecelakaan lalu lintas adalah dengan Program Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 yang dikelola oleh PT Jasa Raharja.
Dalam pelaksanaan kedua program ini, Jasa Raharja dalam hal ini Jasa Raharja Cabang Aceh juga bekerjasama dengan instansi terkait dalam hal pengutipan Dana Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib dengan Badan Penegelola Keuangan Aceh dan Kepolisian yang tergabung dalam Kantor Bersama SAMSAT.
Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.
Kepala Bagian Operasinal PT Jasa Raharaja Cabang Aceh, Rio Ulin Mardin S Kom MT CRMO QWP MTCNA AEPP menyampaikan SWDKLLJ adalah sebagai sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, dimana sumbangan itu nanti disampaikan bagi korban kecelakaan lalu lintas tabrakan roda dua, roda empat atau kendaraan roda dua menabrak pejalan kaki.
Baca juga: Pengendara Yamaha Vixion Meninggal, Satu Luka Berat Akibat Tabrak Colt Diesel
Sementara DPWKP adalah iuran wajib kecelakaan umum. Santunan diberikan kepada korban angkutan umum seperti bus, pesawat udara, kereta api.
“Jadi kedua program ini kembali kepada yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas,” sebutnya saat menjadi narasumber dalam Podcast Serambi bersama Kementrian/Lembaga PT Jasa Raharja Unit Satuan Kerja PT Jasa Raharja Cabang Aceh dengan tema "Sinergi Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat", di Radio Serambi FM 90.2 MHz, yang dipandu Host, Syita Otha, Selasa (25/5/2021).
Sementara narasumber lainnya, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Aceh, Shaumi Elfiza SE MSi menjelaskan terkait kewajiban membayar pajak, karena yang namanya kendaraan itu butuh jalan, jembatan, dan arus-arus jalan yang harus diperbaiki.
“Dalam membayar pajak itu sedikitnya 10 persen harus dianggarkan untuk penyediaan sarana dan pemeliharaan jalan serta jembatan. Jadi yang kita bayar itu juga kembali lagi ke masyarakat,” katanya.
Dikatakan, di Aceh tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sudah baik apabila dibandingkan dengan wilayah lain.
Maka diharapkan masyarakat dapat terus berpartisipasi dalam membayar kewajiban tersebut.
Disamping itu, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, safety riding atau keselamatan berkendara sangat perlu untuk diketahui oleh para pengendara pengguna jalan raya di Provinsi Aceh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/kecelakaan-lalu-lintas-pembunuh-terbesar.jpg)