Kriminal

Pasutri Culik dan Sekap Gadis 16 Tahun, Dipaksa Jadi Pemuas Nafsu

Seorang gadis berusi 16 tahun menjadi diduga menjadi korban perdagangan manusia. Gadis tersebut diculik dan disekap oleh pasutri untuk dijadikan PSK..

Editor: Muliadi Gani
Udayavani
Ilustrasi Penculikan 

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, membenarkan FM dan suaminya, BS sudah ditangkap.

Baca juga: Layani 15 Pria Dalam Sehari, PSK Jual Anaknya Rp 1,5 Jut,  Karena Tak Tahu Siapa Ayahnya

Keterangan sementara, A sudah dua kali dijadikan PSK melayani pria hidung belang di indekos.

FM bertugas menyiapkan FM dan indekos sebagai tempat kencan.

Sementara BS bertugas mencarikan pria hidung belang.

"(Penangkapan) kmarin malam perempuan sekira jam 11, tadi siang laki-laki. Karena waktu itu laki-laki tidak ada di kediamannya," ujar Angga melalui sambungan telepon, Senin (31/5/2021).

Sementara, FM dan BS ditetapkan tersangka atas tindak pidana TPPO anak di bawah umur.

"Pasal yang ditersangkakan itu kan TPPO dan atau Pasal 80 Perlindungan Anak. Jadi kita memang fokus pemenuhan keduanya," ujarnya.

Korban sudah menjalani visum untuk menguatkan bukti sangkaan TPPO.

Selain itu visum juga dilakukan untuk penyidikan terkait dugaan adanya tindak kekerasan.

"Tadi siang kita sudah visum juga. Kemarin kita visum untuk terkait kekerasannya, hari ini kita visum terkait TPPO-nya.

Tapi hasilnya belum keluar, beberapa hari lagi," ujar Angga yang dikutip dari TribunnewsBogor.com yang berjudul:Bikin Resah, Suara Mencurigakan di Kosan Terungkap, Gadis 16 Tahun Jadi Korban Mucikari

Baca juga: Selain Disekap, Lima Bocah Juga Ditodong dengan Pisau

Kapolres menambahkan FM dan BS memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut.

"Suaminya bagian nyari pembeli, nyari pengguna. Istrinya yang menyiapkannya.

Kalau saya dapat laporan itu berkaitan dengan penjualan si anak itu, eksploitasi seks lah, dijual dirinya," kata AKBP Iman Imanuddin.

Selain itu, pihaknya mengatakan tersangka telah melakukan tindak pidana tersebut lebih dari satu kali.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved