Mulai 7 Juni DJPb Segera Bayarkan Gaji 13 ASN untuk Aceh

Pemerintah akan segera mencairkan Gaji ke-13 Aparatur sipil negara (ASN) dalam awal bulan ini. Khusus di Aceh pencairan dimulai 7 Juni

Editor: IKL
hand over dokumen pribadi
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendarahaan (DJPb) Syafriadi 

Muhammad Nasir | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Pemerintah akan segera mencairkan Gaji ke-13 Aparatur sipil negara (ASN) dalam awal bulan ini. Khusus di Aceh pencairan dimulai 7 Juni, seiring rencana roll out migrasi rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) di provinsi ini.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendarahaan (DJPb) Syafriadi menyampaikan, sebagai pencairan THR pada bulan lalu, pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga.

Langkah itu untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional di mana pertumbuhan ekonomi yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Katanya, gaji ke-13 ini diharapkan membantu ASN dalam menyambut tahun ajaran baru bagi siswa sekolah.

Pemberian Gaji ke-13 didasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang  Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021. 

Insentif tambahan ini diberikan sebagai wujud penghargaan dan apresiasi atas pengabdian mereka dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Secara nasional, lanjut Syafriadi, perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan. 

Pemberian Gaji ke-13 yang sudah mulai dibayarkan dari tanggal 3 Juni 2021 jumlahnya sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Untuk Pensiunan dan penerima pensiun diberikan sejumlah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan penghasilan. 

Pemberian Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.  

“Juknisnya sudah terbit dan seluruh KPPN di Aceh sudah mulai melakukan koordinasi dengan satuan kerja mitra kerja di wilayahnya masing-masing. Satuan kerja diminta segera mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 dan KPPN siap memproses semua permintaan pembayaran Gaji-13 sesuai dengan ketentuan dan norma waktu yang telah ditetapkan” jelas Syafriadi.

Sesuai dengan tujuannya, lanjut Kakanwil, pembayaran gaji ke-13 yang satu rangkaian dengan pembayaran THR diharapkan tidak hanya bermanfaat guna memenuhi kebutuhan Hari Raya dan kebutuhan tahun ajaran baru sekolah nantinya.

Namun juga dapat memiliki kekuatan multiplier effect bagi perputaran perekonomian di daerah khususnya Aceh di masa pandemi Covid-19.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan ini mengharapkan percepatan pengajuan permintaan gaji 13 ke KPPN dan segera melakukan pencairan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved