Kenal Lewat Facebook, Pria 23 Tahun Tega Merudapaksa dan Merampok Gadis 18 Tahun

Kasus rudapaksa sekaligus perampokan terjadi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang pria ...

Editor: Muliadi Gani
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Polres Kutim menggelar konferensi pers kasus rudapaksa di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. 

Diketahui motif pelaku adalah ingin memuaskan hawa nafsunya dan membantah adanya niat untuk mencuri barang milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 285 KUHP dan atau pasal 365 KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan Kekerasan. (TribunKaltim.co/Syifaul Mirfaqo)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Usai Kenalan Lewat Facebook, Gadis 18 Tahun Malah Dirudapaksa dan Dirampok Pria 23 Tahun

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved