Bawa Sabu 10 Paket, Sopir Dicokok Satresnarkoba Abdya
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap AM (23), seorang sopir, warga Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, ...
PROHABA, BLANGPIDIE - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap AM (23), seorang sopir, warga Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) setelah kedapatan membawa sepuluh paket sabu.
Tersangka pelaku beserta barang bukti diamankan polisi ketika sedang berada di kawasan jalan umum, Dusun Perumnas, Gampong Baharu, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya, pada Selasa (15/6/2021) sekira pukul 21.15 WIB.
Saat dicokok polisi, tersangka diduga hendak mengedarkan barang haram itu sambil menunggu pelanggannya datang.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Resnarkoba Ipda Hengky Harianto MH mengakui adanya penangkapan seorang pengemudi asal Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie.
"Benar, kita sudah mengamankan seorang remaja yang berprofesi sebagai pengemudi asal Desa Meudang Ara, Blangpidie.
Dari tangan pelaku kita temukan sepuluh paket sabu terbungkus plastik bening dengan berat total 1,43 gram," kata Ipda Hengky Harianto MH.
Baca juga: Residivis Narkoba Ditangkap Saat Transaksi di Warkop, Sempat Duel dengan Polisi dan Teriak
Ipda Hengky menerangkan, saat gerak-geriknya diketahui petugas, pelaku sempat mencoba untuk kabur.
Namun, upaya melarikan diri itu dapat digagalkan petugas yang memang sudah siaga di sekitar lokasi.
"Setelah kita mintai keterangan, pelaku mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya yang akan diedarkan dalam kawasan Abdya," ujarnya.
Untuk saat ini, tersangk pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ruang Satres Narkoba Polres Abdya.
"Kita akan terus mendalami sumber dan ke mana saja barang haram ini akan dijual pelaku,” pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun dan denda Rp 10 miliar. (c50)