Sejumlah Orang Ingin Adopsi Bayi yang Ditemukan Warga, Ini Syaratnya

Sejak tersebar informasi tentang ditemukannya seorang bayi perempuan oleh warga Peudada, Bireuen, Minggu sore, sejumlah orang mulai kasak-kusuk ...

Editor: Muliadi Gani
PROHABA/YUSMANDIN IDRIS
BAYI perempuan yang ditemukan warga Peudada, Bireuen, Senin (21/06/2021) sedang dirawat di Ruang Perinatologi RSUD dr Fauziah Bireuen. 

Adapun persyaratan awal, antara lain, surat permohonan kepada Dinas Sosial Bireuen, fotokopi KTP suami istri, fotokopi kartu keluarga (KK) dan fotokopi buku nikah pasutri yang akan mengadopsi.

Baca juga: Disebut Terpotong saat Operasi Sesar di Rumah Sakit, Bayi Lahir dengan Wajah Terluka

Ketentuan lain, calon orang tua harus sehat rohani dan jasmani, berumur paling rendah 30 tahun, paling tinggi 55 tahun.

Kemudian berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum, status menikah paling singkat lima tahun, tidak atau belum memiliki anak atau hanya memiliki satu orang anak, serta mampu secara ekonomi dan sosial.

Selanjutnya, membuat surat pernyataan tertulis pengangkatan anak untuk kepentingan terbaik anak kesejahteraan dan perlindungan.

Seterusnya, adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat dan berbagai persyaratan lainnya.

Faisal menambahkan, banyak syarat dan dokumen lain yang diperlukan untuk mengadopsi seorang anak.

Bagi yang berminat, syaratsyarat yang diperlukan harus dilampirkan dan segera menghubungi Dinsos Bireuen.

“Nantinya Dinsos akan mengkaji sebaik mungkin agar adopsi anak sesuai peraturan dan anak tersebut memiliki masa depan,” tandasnya. (yus)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved