Ibu Utus Anaknya Antar Sabu untuk Suami di LP, Disembunyikan di Dalam Timphan

Seorang ibu di Aceh Barat tega memanfaatkan anaknya sendiri yang masih di bawah umur sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu

Editor: Bakri
DOK. LP MEULABOH
TERSANGKA pemesan narkoba memperlihatkan paket sabu-sabu yang diselundupkan melalui kue timphan khas Aceh di LP Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, Rabu (23/6/2021) sore. 

MEULABOH - Seorang ibu di Aceh Barat tega memanfaatkan anaknya sendiri yang masih di bawah umur sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu. Anak itu diutus sang ibu untuk mengantarkan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam timphan (lepat khas Aceh) kepada seorang narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh.

Napi tersebut tak lain adalah ayah kandung dari remaja putri berinisial MT (15) tersebut atau suami dari ibu yang mengutus sang anak ke LP Meulaboh.

Namun, upaya penyelundupan barang haram tersebut berhasil digagalkan petugas LP pada Rabu (23/6/2021) sore.

Petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat sekitar 1 gram lebih yang diantarkan oleh seorang anak yang masih di bawah umur. Barang haram tersebut dibalut di dalam timphan, lepat khas Aceh yang dibungkus dengan daun pisang muda.

Sabu-sabu tersebut, berdasarkan keterangan anak yang mengantar timphan tersebut, dia antar untuk sang ayah karena diperintah oleh ibunya.

Sebelum makanan itu diberikan kepada penerima, petugas tentu saja melakukan pemeriksaan secara ketat. Perhatian petugas terpusat ke salah satu kue timphan yang terbuat dari sagu karena ada hal yang mencurigakan.

Akhirnya, saat timphan tersebut dibuka di dalamnya ditemukan sabu-sabu paket kecil yang dibungkus dalam plastik transparan.

Berawal dari itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Akhirnya barang tersebut ketahuan ditujukan kepada ayah dari anak yang mengantar penganan tersebut.

Anak itu mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa di dalam makanan tersebut telah diselundupkan sabu-sabu oleh ibu kandungnya.

Sang anak mengaku ia hanya melaksanakan perintah ibunya untuk mengantar makanan tersebut. Adapun ayahnya merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat yang merupakan residivis (penjahat kambuhan) kasus narkoba.

Kepala LP Kelas IIB Meulaboh, Said Syahrul kepada Prohaba, Kamis (24/6/2021) siang menjelaskan bahwa petugas LP berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ke LP tersebut untuk ketujuh kalinya.

Terkait antisipasi peredaran narkoba, pihak LP terus memperketat pemeriksaan dan pengawasan terhadap penyelundupan barang haram tersebut. “Termasuk setiap makanan yang diantar oleh pengunjung harus melalui pemeriksaan ketat,” tegasnya.

“ Jika tidak boleh diperiksa, maka titipan tersebut harus dibawa pulang,” lanjut Said Syahrul.

Ia terangkan, penemuan sabu-sabu yang diselundupkan dalam timphan itu terjadi sekitar pukul 17.15 WIB.

Kala itu, petugas Regu Pengamanan C dengan komandan regu, Mahruzal beserta petugas Penjagaan Pintu Utama (P2U), Anggara Riski Ananda dan Teuku M Hamzah, berhasil menggagalkan masuknya sabu-sabu melalui barang titipan dari pengunjung.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved