Kecanduan Narkoba, Wanita 50 Tahun Ini Nekat Curi Motor, Uang Hasil Curian untuk Beli Sabu

Seorang nenek berusia 50 tahun berinisial ESW harus rela berurusan dengan pihak berwajib. Warga Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ...

Editor: Muliadi Gani
Dok. Polresta Mataram
PENCURI: Tersangka pencuri sepeda motor ESW ditahan polisi karena ketahuan mencuri motor warga di Lombok Barat, Rabu (30/6/2021). 

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan. Polisi menemukan bukti-bukti dan petunjuk dari keterangan saksi dan rekaman CCTV.

”Ternyata pelakunya adalah ESW,” katanya.

Dari hasil interogasi, sepeda motor yang dicurinya digadai ke temannya, berinisial M.

Baca juga: Bawa Sabu 10 Paket, Sopir Dicokok Satresnarkoba Abdya

”Sepeda motor itu digadai seharga Rp 2,5 juta,” ujarnya.

Barang bukti sepeda motor merek Mio J yang dikuasai M sudah disita.

Sementara M juga diamankan karena bertindak sebagai penadah.

Eka mengatakan, dari interogasi, ESW mengakui uang hasil menggadai motor curian digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Selain itu, dia juga menggunakan untuk membeli sabu dan mengirimkan uang pacarnya.

Wanita paruh baya ini juga diketahui memiliki seorang pacar.

”Uang hasil gadai sudah habis digunakan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, nenek ESW dijerat pasal 363 KUHP.

Baca juga: Ibu Utus Anaknya Antar Sabu untuk Suami di LP, Disembunyikan di Dalam Timphan

Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.

Terpisah, ESW mengaku tidak ada niat untuk mencuri.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved