Jumat, 24 April 2026

Diduga Miliki Ganja, Dua Petani Asal Nagan Raya dan Abdya Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Satresnarkoba Abdya) menangkap HD (49) seorang petani asal Nagan Raya, Jumat (2/7/2021)...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: FOR PROHABA
SATUAN Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Satresnarkoba Abdya) menangkap HD (49) seorang petani asal Nagan Raya dan petani Abdya berinisial P (27), Jumat (2/7/2021) 

PROHABA, BLANGPIDIE - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Satresnarkoba Abdya) menangkap HD (49) seorang petani asal Nagan Raya, Jumat (2/7/2021).

Ia ditangkap lantaran kedapatan memiliki ratusan gram ganja kering di kawasan Desa Guhang dan Seunaloh, Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Res Narkoba Ipda Hengky Harianto SH MH, membenarkan penangkapan satu tersangka pengedar narkoba jenis ganja kering asal Kabupaten Nagan Raya.

“Iya benar, kemarin kita tangkap sekira Pukul 11.15 WIB,” ujar Kasat Resnarkoba Ipda Hengky Harianto SH MH kepada Prohaba Sabtu (3/7/2021).

Dari tangan tersangka, kata Hengki, pihaknya berhasil mengamankan tujuh bungkus ganja siap edar dengan berat total 228 gram lebih.

Ganja disembunyikan dibalik jaket hitam milik tersangka, dan di dalam bagasi kendaraan roda dua milik tersangka.

Tujuh bungkus ganja kering itu, lanjutnya, diamankan petugas setelah mendalami informasi terkait adanya transaksi narkoba dalam kawasan setempat.

“Berbekal informasi itu, tim langsung meluncur ke TKP,” ungkapnya.

Baca juga: Residivis Narkoba Ditangkap Saat Transaksi di Warkop, Sempat Duel dengan Polisi dan Teriak

Dari hasil pengintaian, Sat Resnarkoba melihat dua orang yang mencurigakan.

Satu diantaranya berada di atas kendaraan roda dua dan satunya lagi berada dalam rumah di antara kawasan Desa Guhang dan Seunaloh, Blangpidie. Sekira pukul 11.15 WIB, Tim Opsnal Resnarkoba langsung bergerak dan membekuk kedua pelaku.

Naasnya, satu terduga berhasil melarikan diri setelah sempat melawan petugas.

Sedangkan, lanjutnya, tersangka HD berhasil diringkus berikut barang bukti berupa tujuh bungkus ganja kering tersebut.

“Meski berhasil melarikan diri, identitas rekan tersangka itu sudah kita kantongi untuk segera dilakukan penangkapan,” kata Ipda Hengky melalui siaran pers kepada awak media.

Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, sebutnya, tersangka HD mengaku kalau tanaman terlarang itu didapat dari salah satu warga di Kecamatan Babahrot berinisial P (27).

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 195 Kg Ganja Kering di Galus, Dua Mobil dan Dua Tersangka Diamankan

Lalu, tim Opsnal Res Narkoba bergerak ke arah perbatasan Abdya-Nagan Raya, tepatnya kawasan Kecamatan Babahrot.

Di sana, Polisi kembali menangkap seorang petani berinisial P beserta barang bukti dua bungkus ganja kering dengan berat total 900 gram termasuk satu unit timbangan juga ikut digelandang petugas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved