Dapat Asimilasi Covid, Raja Kembali Ditangkap Dalam 8 Kasus Curanmor

Raja bin M Hasan (22), warga Kampung Lemah Burbana, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, kembali ditangkap polisi lantaran tersangkut sekitar ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO PROHABA/MAHYADI
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Sanjaya menunjukkan barang bukti serta tersangka kasus pencurian sepeda motor di halaman mapolres setempat, Rabu (7/7/2021) siang. 

PROHABA, TAKENGON -  Raja bin M Hasan (22), warga Kampung Lemah Burbana, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, kembali ditangkap polisi lantaran tersangkut sekitar delapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Padahal, pemuda ini baru beberapa bulan lalu bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Takengon karena mendapat asimilasi Covid-19.

Sebelumnya, Raja merupakan salah seorang narapidana (napi) yang dihukum lantaran tersangkut kasus curanmor.

Tetapi setelah bebas, Raja justru kembali melakukan kejahatan dengan mencuri sejumlah sepmor milik warga.

Hanya bermodalkan kunci T, Raja berhasil menggondol sejumlah sepmor milik korbannya.

Aksinya baru terhenti setelah ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah pada 24 Juni 2021 di rumah kontrakannya di kawasan Kampung Merah Mesra, Kecamatan Lut Tawar.

“Bersama tersangka, polisi berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat dalam konferensi pers yang berlangsung di mapolres setempat, Rabu (7/7/2021) siang.

Selain Raja, lanjut Mahmun Hary Sandi Sinurat, polisi juga berhasil membekuk salah seorang penadah bernama M Saidi bin Mahyeddin, warna Desa Teupin Siron, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

Baca juga: Dua Tersangka Pencuri Sepmor Ditangkap Polisi di Rumahnya

“M Saidi membeli sepeda motor dari Raja seharga 4 juta rupiah.

Sepeda motor hasil curian ini untuk dipakai sendiri oleh M Saidi,” ujarnya.

Menurut Mahmun, dari barang bukti yang berhasil disita oleh polisi dari tangan tersangka, empat di antaranya dideteksi karena adanya laporan kehilangan dari warga yang menjadi korban aksi pencurian yang diduga dilakukan Raja.

”Jadi, empat sepeda motor yang dicuri tersangka sudah diketahui pemiliknya.

Tetapi untuk empat unit sepeda motor lagi belum diketahui pemiliknya,” tutur Kapolres Aceh Tengah ini.

Untuk itu, Kapolres meminta masyarakat yang merasa ada kehilangan sepmor untuk segera mengecek ke Satreskrim Polres Aceh Tengah.

Dengan cara itu diharapkan bisa segera diketahui siapa pemilik kendaraan yang telah dicuri oleh tersangka Raja.

“Kalau memang benar ada pemiliknya dengan menunjukkan dokumen kepemilikan, bisa kita pinjam pakaikan selama proses hukum berjalan,” imbaunya.

Selain delapan unit sepmor, tambah Mahmun Hari, pihaknya juga menyita satu mobil Grandmax warna putih dari tangan tersangka Raja.

Baca juga: Warga Tangkap Dua Pencuri Besi, Nyaris Dihakimi Saat Transaksi

Mobil ini digunakan tersangka untuk menjalankan aksi kejahatan berupa kasus pencurian lain, bukan digunakan untuk curanmor. 

“Nah, mobil ini pun tidak jelas siapa pemiliknya karena Raja tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan,” terang Kapolres.

“Makanya, kalau ada warga yang merasa kehilangan mobil, silakan datang untuk mengecek ke Polres Aceh Tengah,” imbau Mahmun.

Menurut Kapolres, tersangka Raja merupakan seorang residivis (penjahat kambuhan) yang pada akhir tahun 2020 bebas dari Rutan Takengon karena mendapat asimilasi Covid-19.

Selama berada di Rutan, Raja berperilaku baik sehingga bisa mendapat asimilasi Covid-19.

“Justru setelah bebas, ia beraksi lagi mencuri sejumlah sepeda motor,” tukas Kapolres.

Di sisi lain, Mahmun Hari Sandy Sinurat menyebutkan, kasus curanmor di Aceh Tengah sudah sangat meresahkan warga. Pasalnya, sebagian besar korbannya merupakan warga yang hidupnya pas-pasan.

“Sebagian korban, sepeda motor ini digunakan untuk mencari nafkah. Kalau hilang kan terganggu orang mencari rezeki,” jelasnya.

Terungkapnya beberapa kasus pencurian sepmor di wilayah hukum Kabupaten Aceh Tengah diharapkan bisa mengurangi keresahan masyarakat.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami, untuk menghalau tindak kejahatan di Aceh Tengah,” papar Kapolres.

“Tidak dipungkiri, masih ada juga beberapa kasus yang masih ditangani, tapi paling tidak terungkapnya kasus curanmor ini bisa mengurangi keresahan warga,” tambahnya. (my)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved