Gadis 17 Tahun Dirudapaksa Tiga Pria, Korban Dipaksa Minum Miras
Nasib malang menimpa seorang gadis berusia 17 tahun asal Ponjong Gunungkidul. Gadis belia tersebut dirudapaksa oleh tiga pria...
PROHABA.CO, GUNUNGKIDUL - Nasib malang menimpa seorang gadis berusia 17 tahun asal Ponjong Gunungkidul.
Gadis belia tersebut dirudapaksa oleh tiga pria.
Parahnya lagi, korban sebelumnya dipaksa menanggak minuman keras (miras).
Salah seorang tersangka pelakunya justru kekasih korban sendiri, yakni TN (22), sedangkan dua lainnya adalah residivis kasus pencurian motor (curanmor), yakni MLP (22) dan WMW (27).
Kasus ini terungkap setelah pihak polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Kapolsek Ponjong AKBP Sudono mengatakan, peristiwa yang terjadi pada 25 Juni silam itu bermula ketika TN mengajak L untuk keluar rumah.
Keduanya pun sepakat bertemu di tempat pemancingan di Kalurahan Genjahan, Ponjong.
"Rupanya di sana, keduanya juga bertemu dengan MLP dan WMW yang merupakan rekan dari TN," kata Sudono kepada wartawan di Mako Polres Gunungkidul, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Seorang Pria Ditangkap Polisi Karena Rudapaksa ABG, Orang Tua Curiga Melihat Perut Anaknya Membesar
Dicekoki miras
Saat di lokasi pemancingan, tersanga pelaku sempat memaksa L menenggak minuman keras yang sudah disiapkan.
Selepas magrib, korban dan para tersangka pelaku kemudian mampir ke sebuah rumah kerabat WMW dan membakar ikan hasil pancingan di sana.
Malam harinya, korban diantar TN, diikuti dua pelaku.
Mereka berhenti di sebuah gubuk, yang justru menjadi lokasi aksi bejat itu.
TN yang pertama memulai aksinya, diikuti tersangka pelaku lainnya.
Tersangka pelaku ditangkap tak lama setelah mengantarkan L pulang ke rumahnya.
Dalam waktu terbilang singkat, dua pelaku lainnya juga berhasil dibekuk setelah TN mengakui perbuatannya.
Sudono mengungkapkan, tindakan asusila itu sudah direncanakan oleh TN.
"Awalnya mau sama mau di antara keduanya, tapi saat di lokasi pemancingan, TN memiliki ide untuk melakukan aksi tersebut," jelasnya.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Lahirkan Bayi Hasil Rudapaksa Ayah Tiri, Tersangka Sudah 3 Kali Nikah
Para pelaku pun dikenai pasal berlapis, yakni Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 KUHPidana tentang persetubuhan.
Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun. Barang bukti yang diamankan, antara lain, pakaian korban hingga sepeda motor pelaku.
Pamong Kalurahan Umbulrejo, Ponjong, Suranto menuturkan kejadian terungkap saat TN mengantarkan korban kembali ke rumah.
Pada 26 Juni dini hari, pelaku dicegat oleh warga.
Menurutnya, warga memutuskan menggiring TN ke Mapolsek Ponjong lantaran curiga dengan keterangan pelaku.
Keluarga korban pun juga ikut serta melaporkan pelaku setelah mendengar pengakuan anaknya.
"L mengakui pada keluarganya jika dirudapaksa oleh TN dan dua pria lainnya," ungkap Suranto.
Menurutnya, mediasi sempat berlangsung antara pelaku dan keluarga korban.
Namun, keluarga L bersikeras membawa kasus tersebut ke ranah hukum. (Tribun Jogja)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ilustrasi-rudapaksa-pemerkosaan.jpg)