Polres Subulussalam Bekuk Pria Agara Terkait Narkoba
Perang terhadap narkoba terus digencarkan Kepolisian Resor (Polres) Kota Subulussalam dengan menyasar para pelaku penyalahgunaan barang haram ...
PROHABA, SUBULUSSALAM - Perang terhadap narkoba terus digencarkan Kepolisian Resor (Polres) Kota Subulussalam dengan menyasar para pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut.
Dalam kasus terbaru, Satres Narkoba Polres Subulussalam berhasil membekuk seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (8/7/2021) petang.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangan persnya kepada Prohaba melalui Kasatres Narkoba Iptu Mahdian Siregar.
Dikatakan, penangkapan pengguna narkotika jenis sabu itu dalam rangka operasi Antik (Antinarkotik) Seulawah 2021.
Tersangka pelaku berinisial SE bin Jum, pria berusia 31 tahun, warga Desa Terutung Megakhe Bakhi, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).
Dia ditangkap di sebuah warung yang ada di Desa Lae Motong, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Bersama tersanga pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan 13 paket sabu-sabu dengan berat bruto keseluruhannya 22, 89 gram.
Baca juga: Akhirnya Muncul ke Publik, Nia Ramadhani Menunduk dan Suami Berjalan Tegak Sambil Digiring Polisi
“Jadi, tadi petang selain mengungkap kasus pembunuhan, Polres Subulussalam melalui Satres Narkoba juga menangkap seorang pria asal Kutacane, Aceh Tenggara, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kasatlantas Iptu Mahdian.
Dijelaskan, penangkapan pria yang sesuai kartu tanda penduduk (KTP) berprofesi sebagai petani itu dilakukan pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, tepat pukul 15.20 WIB, anggota Sat Opsnal Resnarkoba Polres Subulussalam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang mencurigakan duduk di pondok sebelah warung Desa Lae Motong, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Selanjutnya anggota Sat Narkoba mendatangi lokasi tersebut dan benar menemukan ada seorang pria yang mencurigakan.
Polisi selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan tas warna merah maron miliknya yang berisi barang bukti (BB) sabu.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” ujar Iptu Mahdian.
Baca juga: Kecanduan Narkoba, Wanita 50 Tahun Ini Nekat Curi Motor, Uang Hasil Curian untuk Beli Sabu
Pelaku mengakui juga barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara dibeli dari seorang laki-laki berinisial T.
Polisi pun kini menetapkan pria berinsial T dalam daftar pencarian orang (DPO).