Karyawan Honorer Diringkus karena Begal ‘Nenen’ Mahasiswi
Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap AC (37), warga salah satu gampong di Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh
Tayang:
Editor:
Bakri
FOTO FOR PROHABA
AC (37), pria yang diduga melakukan begal payudara seoramg mahasiswi pada Senin, 28 Juni 2021lalu, ditangkap polisi di rumahnya, Rabu (7/7/2021).
Penyelidikan pun diintensifkan hingga akhirnya pada Rabu (8/7/2021) siang tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini menerangkan, penangkapan tersangka AC berdasarkan laporan korban ke polisi Nomor: LP.B/273/VI/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 28 Juni 2021.
"Terhadap perbuatan itu, tersangka AC dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan Citra Yudha SIK. (mir)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ac-37-pria-yang-diduga-melakukan-bega.jpg)