Selebriti

Selebgram Jessica Adeola dan Denny Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Polisi temukan Barang Bukti Ini

JF (30) seorang selebgram yang diketahui berasal dari Tangerang ditangkap pihak kepolisian lantaran penyalahgunaan narkoba di Bali...

Editor: Muliadi Gani
Tangkap layar YouTube Kompas TV dan Instagram @jessicaforresterr
selebgram Jessica Adeola Forrester ditangkap karena narkoba. 

Dari akun media sosialnya, Jessica Adeola Forrester mengaku diselingkuhi oleh suami kemudian bercerai.

Bahkan tak sedikit warganet yang pernah melihat suami Jessica Adeola Forrester bersama perempuan lain.

Baca juga: Nia Ramadhani Akui Telah Gunakan Sabu Saat Masih Syuting dan Sempat Berhenti

Lanjut, ia merupakan seorang CEO produk kecantikan bernama JF Glow Rich Indonesia, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Selain itu, Jessica Adeola Forrester pernah membahas soal pola mengasuh anak.

Pun sang selebgram ini ternyata suka travelling, diketahui dari sorotan di Instagram yang disimpan.

Beberapa negara pun telah ia kunjungi bersama anak perempuan dan mantan suami.

Hasil Tes Urine hingga Hukuman

Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra juga mengatakan hasil tes urine keduanya dinyatakan positif narkotika.

Yakni jenis sabu dan ekstasi.

Dari tersangka, BNNP Bali mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi kristal bening berupa Metamfetamina (sabu) seberat 3,73 gram.

Kemudian, satu buah plastik klip berisi tiga butir pil/tablet warna kuning yang mengandung sabu seberat 1,05 gram.

Serta, serbuk putih shabu seberat 0,78 gram.

Baca juga: Menangis dan Menyesal, Nia Ramadhani Akui Konsumsi Sabu, Minta Maaf ke Keluarga dan Anak-anaknya

Selain itu, petugas BNNP Bali juga mengamankan sejumlah alat berupa satu buah bong lengkap, delapan pipa kaca sisa pemakaian, satu buah korek gas yang termodifikasi dan dua unit handphone.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya menambahkan pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU. RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kini BNNP Bali masih melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved