Selebriti

Cynthiara Alona Stres Masuk Penjara, Begini Kondisinya

Sudah lebih dari tiga bulan pemain film dan pesinetron Cynthiara Alona mendekam didalam penjara, atas kasus dugaan praktik prostitusi online anak ...

Editor: Muliadi Gani
kolase/Serambinews
Cynthiara Alona 

Ya tetap berkomunikasi dan kasih dukungan juga biar tidak drop," ujar Halim Darmawan.

Cynthiara Alona Dilimpahkan ke Kejaksaan

Setelah tiga bulan menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tersangka kasus dugaan praktik prostitusi Online Cynthiara Alona dan dua tersangka lain, menjalani pelimpahan ke Kejaksaan.

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi, 15 Anak-Anak Diamankan

Berkas Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dinyatakan sudah lengkap, sehingga penyidik melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan atau P21 Tahap 2.

"Iya betul penyerahan dari penyidik ke Kejaksaan berupa barang bukti dan tersangka, termasuk Alona," kata Halim Darmawan, kuasa hukum Cynthiara Alona ketika dihubungi awak media, Rabu (14/7/2021).

Halim mengatakan bahwa Alona akan dibawa dari Rutan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Tangerang, Rabu siang.

"Siang ini Alonanya juga dibawa ke Kejaksaan," ucapnya.

Halim menyebut usai dari Kejaksaan, Cynthiara Alona akan kembali mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebab, adanya pandemi covid-19, Lapas Tangerang belum menerima tahanan luar.

"Jadi titipan Kejaksaan. Setelah dilimpahkan balik lagi ke Polda," ujar Halim Darmawan.

Baca juga: Prostitusi di Balik Bisnis Hotel Selebritas Berdarah Aceh-Jawa, 15 Anak Jadi Korban   

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online anak dibawah umur.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan puluhan orang, dari pengelola, mucikari, dan PSK anak dibawah umur diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.

Polisi menegasian hotel itu juga milik Cynthiara Alona.

Tapi, saat penggerebekan, pemilik hotel tidak ada di tempat. Setelah semua orang digelandang ke Polda Metro Jaya, Alona dipanggil guna menjalani pemeriksaan.

Saat ini, Cynthiara Alona sudah jadi tersangka bersama pengelola hotel dan mucikari, yakni AA dan DA yang terancam 10 tahun kurungan penjara.

Sebab, ketiga tersangka termasuk Cynthiara Alona dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kondisi Cynthiara Alona Terjerat Prostitusi Anak, Stres Masuk Penjara Sampai Ngawur Diajak Bicara

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved