Emosi Lantaran Kalah Main Game, Seorang Ayah Tega Siksa Anak Kandungnya yang Masih Balita

Seorang ayah asal Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, MR (24) tega memukuli anak kandungnya yang masih balita.

Editor: IKL
Youtube Kompas TV
Kolase ayah pelaku penganiayaan anak kandungnya sendiri gara-gara main game, Jumat (16/7/2021). 

PROHABA.CO - Seorang ayah berinisial MR (24) asal Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur,  tega memukuli anak kandungnya yang masih balita karena hal sepele.

MR akhirnya terpaksa dibekuk polisi seusai menganiaya sang anak yang masih berusia tiga tahun dengan alasan karena kalah main game 

Ayah pelaku penganiayaan terhadap anaknya yang masih balita saat di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (13/7/2021). (Surya.co.id/Taufiq)
Ayah pelaku penganiayaan terhadap anaknya yang masih balita saat di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (13/7/2021). (Surya.co.id/Taufiq) 

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro membenarkan adanya kejadian tersebut.

Aksi pelaku terekam dalam video amatir sebelum akhirnya dilaporkan oleh sang istri ke polisi.

Balita 3 Tahun Disiksa Ayah Tiri Hingga Cacat dan Akhirnya Tewas

Baca juga: Paman dan Bibi Siksa Dua Gadis Kakak Beradik Secara Sadis, Sampai Dikubur Hidup-Hidup

Baca juga: Bayi 6 Bulan Dianiaya Orang Tua Angkat, Pasutri Muda Ditangkap

Kombesl Pol Kusumo menyampaikan, awalnya MR secara kasar tega memukuli anaknya berulang kali hanya karena susah disuruh mandi.

"Saat anaknya yang nomor dua ini enggak mau mandi, ini anaknya langsung dipukul," kata Kombes Pol Kusumo dikutip dari Kompastv, Jumat (16/7/2021).

"Dibuka bajunya, kemudian dipukul punggungnya sama dipukul kepalanya dengan kepala yang terbuka."

Aksi MR tersebut ternyata sebagai bentuk pelampiasan emosinya karena kalah main game.

"Yang menariknya, tersangka ini melakukan ini karena kesal setelah main game online kalah," ucap Kusumo.

"Kesal terus melampiaskan kepada anaknya," tambahnya.

Kronologi Aksi MR hingga Viral

Aksi penganiayaan MR sempat terekam dan videonya beredar viral di media sosial.

Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan akhirnya menjemput MR untuk dibawa ke Polresta Sidoarjo.

Ia akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dia dijerat pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kombes Pol Kusumo dikutip dari Suryamalang.com.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved