Langgar PPKM, Pemilik Warung Kopi Dipenjara Tiga Hari
Langgar aturan PPKM darurat, seorang pria bernama Asep Lutpi Suparman (23) dipenjara tiga hari.
Ditemui sebelum masuk ke Lapas Tasikmalaya, Kamis (15/7), Asep mengaku tak menyangka bakal bahwa dirinya harus menjalani hukuman di Lapas Tasikmalaya.
"Saya tak menyangka bakal dikurung di sini (Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Red). Karena sebelumnya diinformasikan kemungkinan dikurung di Polsek Indihiang," kata Asep.
Namun demikian, Asep mengaku sudah siap lahir dan batin menghadapi masa kurungan selama tiga hari di Lapas Tasikmalaya.
"Sebenarnya sejak awal sudah siap mental akan dikurung di mana pun. Hanya saja memang info awal bisa saja di Polsek Indihiang," kata Asep.
Asep mengatakan, ia akan mematuhi segala aturan selama menjalani masa kurungan tiga hari mulai Kamis (15/7) hingga Sabtu (17/7).
"Saya sudah siap dengan risiko menjalani kurungan tiga hari. Daripada harus bayar denda Rp 5 juta yang tidak terbayang dari mana dapatnya, ya sudah memilih dikurung," ujar Asep.
Agus, yang terus mendampingi anaknya hingga ke pintu lapas juga mengaku tak menyangka anaknya harus menjalani hukumannya di lapas.
"Saya mengira dia akan dikurung di polsek. Ini ternyata di lapas," ujar dia.
"Saya sudah siap dengan risiko menjalani kurungan tiga hari. Daripada harus bayar denda Rp 5 juta yang tidak terbayang dari mana dapatnya, ya sudah memilih dikurung," ujar Asep.
Agus, yang terus mendampingi anaknya hingga ke pintu lapas juga mengaku tak menyangka anaknya harus menjalani hukumannya di lapas.
"Saya mengira dia akan dikurung di polsek. Ini ternyata di lapas," ujar dia.
Baca juga: Kurban 15 Ekor Sapi, Nagita Slavina Bingung PPKM Berlaku Sampai Idul Adha
Baca juga: Menteri Agama Himbau Masyarakat Untuk Tidak Mudik Idul Adha 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Tak Punya Uang Bayar Denda PPKM Rp 5 Juta, Pemilik Kedai Kopi Pilih Dikurung 3 Hari,https://www.tribunnews.com/regional/2021/07/16/gara-gara-tak-punya-uang-bayar-denda-ppkm-rp-5-juta-pemilik-kedai-kopi-pilih-dikurung-3-hari?page=all
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/khvkj.jpg)