PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli 2021, Bansos Segera Disalurkan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan berakhir 20 Juli 2021. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat..
PROHABA.CO, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan berakhir 20 Juli 2021.
Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021.
Menter i Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Menko PMK RI, Muhadjir Effendy, menyampaikan hal ini sebagaimana rekaman suaranya yang diterima Tribunnews.com, Jumat (16/7/2021).
“Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa PPKM Darurat ini akan diperpanjang sampai akhir Juli,” kata Muhadjir.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kabinet terbatas, setelah melihat kondisi Pandemi Covid-19 sekarang ini.
Muhadjir mengatakan, keputusan perpanjangan tersebut hampir pasti, sebelum nanti kemudian diumumkan secara resmi.
“Iya. Sudah. 2/3 pasti,” katanya. Dengan perpanjangan tersebut, Presiden memberikan sejumlah arahan kepada jajaran kabinetnya.
Mulai dari Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Kepada Risma, Presiden meminta agar bantuan sosial segera disalurkan kepada masyarakat yang terdampak.
Baca juga: Langgar PPKM, Pemilik Warung Kopi Dipenjara Tiga Hari
“Kemudian penyaluran bansos yang dipercepat dan perbanyak.
Sebentar lagi digulirkan bantuan berupa beras untuk mereka-mereka yang terdampak ini di samping bansos-bansos yang sudah ada dan TNI-Polri yang bertanggung jawab mendistribusikan ini,” katanya.
Sementara itu, kepada Menteri Kesehatan, Presiden, kata Muhadjir meminta agar percepatan vaksinasi terus dilakukan.
“Kemudian yang penting dan paling-paling penting patuhi Prokes dan itu tanggung jawab masyarakat.
Pemerintah tak akan berdaya kalau masyarakat tidak sadar, tidak memahami betapa super-superstrategisnya prokes,” pungkasnya.
Surat Didi Riyadi Kebijakan pemerintah soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat banyak menimbulkan pro dan kontra.
Hal itu juga ikut disuarakan oleh artis Rahmat Riyadi atau Didi Riyadi.
Melalui laman Instagramnya, Didi Riyadi menuliskan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo.
Ada tiga lembar surat terbuka yang dibuat oleh Didi. “Kepada yg terhormat: Bapak Presiden RI, Ir Joko Widodo.
Baca juga: Aturan PPKM Darurat Selama Pelaksanaan Qurban, Penyelenggaraan Malam Takbir & Shalat Idul Adha 2021
Perkenankan saya menyampaikan surat terbuka pertama saya,” tulis Didi Riyadi melalui keterangannya, dikutip Tribunnews, Kamis (15/7/2021).
“Mohon maaf atas segala kekurangan nya.
Hidup NKRI,” imbuhnya.
Berdasarkan risetnya dari tiga aspek, yakni pemberitaan berbagai media, media sosial, dan interaksi dengan masyarakat, Didi Riyadi menolak soal wacana perpanjangan PPKM Darurat dengan beberapa alasan.
Menurut Didi, imbas yang dirasakan masyarakat karena PPKM Darurat begitu besar.
Selain itu, Didi menilai PPKM Darurat terbukti tidak mampu meredam penyebaran Covid-19.
Hal itu terlihat dari beberapa poin yang ia tuliskan dalam surat terbuka miliknya.
Tak hanya menolak, Didi juga menawarkan solusi agar PPKM dapat lebih ramah dan berpihak kepada masyarakat.
Pemerintah juga diharapkan mengevaluasi strategi kebijakan PPKM Darurat agar tidak memiliki banyak aturan, melainkan adanya solusi terutama soal ekonomi.
“Sosialisasi dan edukasi semasif-masifnya tentang penanganan bagi yang terpapar Covid-19 dan pola hidup sehat untuk melawan Covid-19,” tulis Didi Riyadi dalam salah satu poin.
Baca juga: Kurban 15 Ekor Sapi, Nagita Slavina Bingung PPKM Berlaku Sampai Idul Adha
“Mendorong pemerintah bukan hanya mengidentifikasi mereka yang terpapar Covid-19, tetapi juga mengidentifikasi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi dengan alat ukur yang tepat,” lanjut isi poin lainnya.
Dalam unggahan terakhirnya, pemeran sinetron “Kawin Gantung” itu juga menyebutkan akun Instagram milik Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kemudian Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Pengamat politik Gun Gun Heryanto.
Harus tanggung jawab Pemerintah diminta memberi bantuan makanan pada warga yang terdampak pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
“PPKM Darurat ini kesannya adalah cara pemerintah untuk menghindari dari tanggung jawab memberi makan rakyatnya,” ujar Pengamat Hukum Andri W Kusuma saat dikonfirmasi, Kamis (14/7).
Wacana perpanjangan PPKM Darurat, menurut Andri, ada hal yang harus dievaluasi.
Dari sudut pandang hukum, terminologi PPKM yang tidak dikenal dalam rezim UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam rezim UU Kekarantinaan Kesehatan yang dikenal hanya dua, yaitu karantina dan PSBB, jadi tidak dikenal istilah PPKM.
Baca juga: Sejumlah Kafe di Kota Lhokseumawe Disegel Tim Gabungan PPKM Dalam Perketat Pengawasan
“Dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19 yang sudah dalam fase kritis ini, kebijakan yang diambil harus betul-betul ditegakkan dan betul-betul konsekuen dijalankan, baik pemerintah dan masyarakat, karena kalau cuma setengah-setengah maka kita akan berlarut- larut penanganan pendemi ini,” ucapnya.
Andri mengaku sangat mendukung upaya tegas pemerintah memberlakukan pembatasan.
Andri berharap pemerintah mengganti istilah PPKM menjadi Karantina Wilayah atau PSBB.
Akan tetapi, saat ini yang lebih tepat tentunya adalah karantina wilayah mengingat kondisi saat ini sudah kritis, juga agar aturan tegas tersebut memliki payung hukum.
“Agar ketika menerapkan hukumannya ada payung hukumnya.
Kalau PPKM kan tidak ada payung hukumnya sehingga sifatnya adalah himbauan, tidak boleh menghukum masyarakat,” jelasnya.
Jika memakai karantina wilayah sebagai mana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, maka pemerintah bisa dengan tegas melaksanakan pembatasan sosial.(tribunnews.com).