Tiga Napi LP Meulaboh Diproses karena Order Narkoba dari Luar, ‘Dititip’ pada Ibu Kandung Napi

Upaya penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, kembali terulang. Namun, upaya itu berhasil digagalkan ...

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muliadi Gani
FOTO: FOR PROHABA
TIGA orang narapidana (napi) LP Kelas IIB Meulaboh diboyong ke Mapolres Aceh Barat karena mengorder 3 gram sabu-sabu dari luar. Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan petugas pada Selasa (27/7/2021) pukul 18.00 WIB. Insert: Sabusabu yang ditemukan dari bagian dalam tutup botol yang dititip untuk seorang napi. 

Mereka adalah Zulfikar bin Abu Bakar (5 tahun 6 bulan), Riko Fransisca bin Tarmizi (masa hukuman 5 tahun 6 bulan), dan Arif Armada Syahputra bin Iwan Aidin (6 tahun 8 bulan).

Sebagai tindak lanjut, Kepala KPLP melaporkan kejadian itu kepada Kepala LP Meulaboh.

Kemudian, kepala LP melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh di Banda Aceh.

Selanjutnya, Kepala KPLP Meulaboh menghubungi Sat Narkoba Polres Aceh Barat.

Kemudian, ketiga napi yang bersekongkol mendatangkan sabu-sabu tersebut ke LP dibawa oleh personel Sat Narkoba untuk diproses di Mapolres Aceh Barat.

Menurut Said Syahrul, sabu-sabu yang berhasil digagalkan masuk LP tersebut berjumlah tiga paket.

Setiap paket, beratnya tiga gram.

Zulfikar yang ditanyai petugas mengaku, sabu-sabu tersebut dia pesan untuk dikonsumsi bersama temannya sekamar dan sisanya akan dijual kepada kepada napi lain yang berminat.

Baca juga: Upah Belum Dibayar, Kurir Tahan 7 Kg Sabu di Rumah, Disembunyikan di Atas Loteng

Baca juga: Gugup Saat Polisi Datang, Pemuda Buang 24 Paket Sabu, Dicokok Polisi di di Warung Kopi

Dari hasil pengusutan sementara, Zulfikar ternyata memesan sabu-sabu tersebut kepada seorang temannya di luar LP.

Lalu, temannya itu mendatangi ibu Zulfikar dan menitipkan barang terlarang tersebut yang sudah dimasukkan ke dalam botol kepada ibu Zulfikar.

Awalnya, ibu Zulfikar menolak untuk menerima titipan tersebut dengan berkata mengapa tidak diantar sendiri saja ke LP.

Pemuda tersebut berdalih bahwa dia tidak punya KTP sehingga tak mungkin berkunjung ke LP.

Alhasil, ibu Zulfikar membawa barang titipan tersebut, apalagi sore itu dia juga hendak mengantar nasi dan lauk kepada putranya di LP.

Jadi, dia sebetulnya tidak tahu bahwa di botol berisi air kelapa itu sudah disisipkan sabu-sabu oleh teman Zulfikar.

Polisi kini menguber teman Zulfikar yang menitip sabu-sabu tersebut melalui ibu Zul.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved